JAMBIBEDA.ID, Sarolangun – Unit Tipidter Satreskrim Polres Sarolangun mengamankan satu orang tersangka pembukaan lahan dengan cara membakar.
“Atas nama MT (52) tempat tanggal lahir Lubuk Linggau, alamat RT 08 Sepintun, Kecamatan Pauh,” kata Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya saat konferensi pers, Selasa (27/8/2024).
Kapolres menceritakan bahwa peristiwa itu terjadi pada 21 Agustus 2024 di kawasan izin PBPH wilayah Kecamatan Mandiangin Timur, Kabupaten Sarolangun.
Di sisi lain, tersangka mengakui perbuatannya. Ia melancarkan aksinya itu dengan Bahan Bakar Minyak (BBM) seraya menghidupkan api dari korek miliknya.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan satu bilah parang dengan gagang kayu, korek api, jerigen yang berisikan BBM, baju kaos, celana pendek serta satu mesin chainsaw yang digunakan untuk menebang pohon.
MT dijerat dengan Undang-Undang no 2 Tahun 2002 tentang cipta kerja menjadi Undang-undang atau pasal 108 Jo pasal 56 ayat 1 UU RI no 39 Tahun 2014 tentang perkebunan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun serta denda sebesar 7 miliar rupiah (jb)