JAMBIBEDA.ID, Bungo – Persoalan tambang emas ilegal atau Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Bumi Langkah Serentak Limbai Seayun, menjadi isu hangat beberapa bulan belakangan ini. Tak terkecuali PETI Lubang Jarum di Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang, Kabupaten Bungo.
Menanggapi persoalan ini, Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono mengatakan bahwa, pihaknya akan melakukan penegakan hukum terhadap PETI Lubang Jarum di Limbur Lubuk Mengkuang.
“Akan dilakukan penegakkan hukum,” singkat pria dengan pangkat dua bunga melati emas ini via WhatsApp kepada Jambibeda.id, Minggu (17/11/2024).
Diberitakan sebelumnya, aktivitas tambang emas ilegal semakin menjamur di Kabupaten Bungo. Selain di Dusun Sungai Telang, aktivitas terlarang ini juga terjadi di Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang, Kabupaten Bungo, Jambi.
Di sana, penambangan emas tanpa izin (PETI) lubang jarum tampak begitu bebas beroperasi. Informasinya, ada ratusan lubang jarum di wilayah Limbur Lubuk Mengkuang yang terus beroperasi hingga kini.
Selain lubang jarum, di sana juga terdapat puluhan mesin gelondong atau tempat pengolahan emas ilegal. Mesin-mesin ini berada tak jauh dari lubang jarum, bahkan ada yang berada di dekat rumah warga.
“Kami minta Aparat Penegak Hukum (APH) segera bertindak!. Tangkap para pelaku dan segera tutup aktivitas PETI lubang jarum di sini,” tegas IM warga setempat kepada Jambibeda.id, Jumat (8/11/2024).
Kata dia, aktivitas tambang emas ilegal ini sudah cukup lama beroperasi. Para pekerja PETI sambungnya, semakin bebas mengeruk emas tanpa rasa takut akan ditangkap.
“Jangan sampai ada pembiaran terhadap aktivitas yang jelas-jelas sudah melanggar aturan ini. Jika masih terus beroperasi, tentu akan menjadi tanda tanya, kenapa dan ada apa,” tuntasnya.
Untuk informasi, PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.
Di pasal 161 juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan atau pemurnian, pengembangan dan pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara. (ayd)