JAMBIBEDA.ID, Muara Bungo – Phoenix Family Karaoke teramcam ditutup oleh Satpol PP Kabupaten Bungo. Ini lantaran tempat karaoke di Jl. Lintas Sumatera, Kelurahan Taman Agung, Kecamatan Bathin III itu terbukti melanggar aturan batas operasional jam malam.
Selain melanggar aturan jam malam, tempat karaoke tersebut diduga dijadikan tempat pesta dan peredaran narkoba. Juga diduga menjual Minumal Berakohol (Minol) tanpa izin.
Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Bungo, Khaidir Yusuf menegaskan jika pihaknya siap menutup Phoenix Family Karaoke. Namun sebelum itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan Disporapar dan Dinas Penanaman Modan dan PTSP Bungo.
“Tentunya kami selaku penegak Perda di Kabupaten Bungo akan berkoordinasi dengan dinas terkait. Selanjutnya, kami siap menutup usaha karaoke keluarga Phoenix,” tegasnya, Selasa (17/6/2025).
Sekadar mengingatkan, Satresnarkoba Polres Bungo menangkap 4 orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis ekstasi di Phoenix Family Karaoke, sekira pukul 02:00 WIB, Rabu (11/6/2025)
Saat digeledah, ditemukan barang bukti berupa 1 buah plastik klip yang berisi 7 butir pil warna kuning diduga narkotika jenis ekstasi yang ditemukan di kantong celana bagian kiri Hafsi (30), salah satu pelaku. (skm)







