JAMBIBEDA.ID, Muara Bungo – Meskipun sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus narkoba, tetapi Nofirman atau Nofer Haman masih bebas berkeliaran di Kuamang Kuning, Kecamatan Pelepat Ilir.
Bak kebal hukum, pria yang ditetapkan sebagai DPO dalam perkara Muhammad Zabir ini masih bebas mengendalikan narkoba di wilayah Kacamatan Pelepat Ilir dan tak pernah ditangkap.
Tak hanya terlibat dalam perkara Muhammad Zabir, tapi namanya juga disebut oleh Armi Brave Chandra Manik (39) dan Rusmiati (38) saat ditangkap oleh Sat Narkoba Polres Bungo beberapa waktu lalu.
Dari pengakuan tersangka, mereka juga mendapat barang haram jenis sabu tersebut dari Haman. Tersangka menjual sabu milik Haman dengan sistim jual dulu baru kemudian di setor.
Sumber media ini menyebutkan bahwa dua orang pelaku yang baru saja ditangkap tersebut hanyalah pengedar atau kaki tangan dari seorang bandar besar bernama Haman.
“Kalau Armi dan Rusmiati itu hanya kaki tangan. Keduanya hanya pengedar kelas receh. Kalau untuk bandar besarnya adalah Haman,” sebut sumber yang minta namanya tak ditulis.
Dikatakan sumber, meskipun beberapa orang anggotanya sudah ditangkap, namun hingga saat ini Haman masih saja menjalani bisnis haramnya.
“Setiap hari masih saja silih berganti orang datang ke rumah si Haman ini. Sepertinya ia cukup terlindungi dan tidak pernah merasa rakut,” katanya.
Sumber juga mengatakan bahwa Haman diduga anak buah dari pria berinisial ANS. ANS sambungnya, juga sudah masuk dalam DPO Satresnarkoba Polres Bungo.
“Walaupun DPO, Haman masih bebas berkeliaran dan kuat dugaan masih menjalankan bisnis haramnya. Begitu juga dengan ANS. Pria ini sering kami lihat tengah asik di salah satu tempat hiburan malam di Kota Muara Bungo,” pungkas sumber. (tim)







