”Alone we can do so little; together we can do so much.” (Helen Keller)
Oleh: Muji Lestari, SE, MA
Pendahuluan
Bung Hatta pernah menegaskan bahwa Kita membangun koperasi supaya koperasi membangun kemakmuran masyarakat. Ungkapan itu dituliskan dalam bukunya yang berjudul: “Membangun Koperasi dan Koperasi Membangun – Gagasan dan Pemikiran Dr. Mohammad Hatta.” Dalam ungkapan itu Hatta sangat berharap koperasi dapat menghidupkan semangat demokrasi yang sebenarnya, yaitu demokrasi politik, ekonomi, dan sosial.
Kini, Presiden Prabowo menempatkan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai salah satu program prioritas untuk menggerakkan perekonomian rakyat melalui penguatan basis ekonomi desa. Program ini bertujuan menjadikan koperasi sebagai tulang punggung kemandirian ekonomi nasional dengan semangat gotong royong dan nasionalisme ekonomi. Pada tahun 2025, Pemerintah telah mengalokasikan anggaran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebesar Rp16 triliun yang diambil dari Saldo Anggaran Lebih (SAL) APBN 2025 dan ditempatkan di bank untuk mendukung pembiayaan, dan anggaran Rp3-5 miliar untuk modal awal setiap koperasi yang diambil dari gabungan APBN dan APBD. Pada tahun 2026, Pemerintah juga menyiapkan anggaran sebesar Rp83 triliun untuk mendukung program Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.
Dengan alokasi anggaran yang sangat besar, pertanyaan yang muncul adalah apakah program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih akan berhasil menggerakkan perekonomian rakyat? Risiko, tantangan dan peluang apa saja yang harus diatasi dalam pengembangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih? Tulisan singkat ini mencoba menjawab pertanyaan tersebut.
Kebijakan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
Dalam mendukung percepatan pelaksanaan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Pemerintah telah menerbitkan tiga aturan, yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/2025 yang mengatur tata cara penyaluran pinjaman dari perbankan, Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 10/2025 yang mengatur prioritas penggunaan dana desa untuk menjamin pinjaman koperasi, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/2025 sebagai payung hukum bagi sumber dana pembiayaan yaitu dari Saldo Anggaran Lebih (SAL). Ketiga payung hukum tersebut merupakan bagian tidak terpisahkan dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Tujuan yang akan dicapai dari pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui kepemilikan bersama atas sumber daya ekonomi; mengurangi ketimpangan antara desa dan kota melalui distribusi ekonomi yang lebih adil; membangun ekosistem usaha rakyat yang mandiri, berdaulat, dan berkelanjutan; menumbuhkan rasa cinta tanah air melalui ekonomi berbasis solidaritas dan kemandirian; mendorong koperasi desa mengelola potensi unggulan lokal: pertanian, perikanan, peternakan, dan kerajinan; mengintegrasikan koperasi dalam rantai pasok nasional dan global melalui digitalisasi dan inovasi produk; membangun sistem manajemen profesional koperasi berbasis transparansi dan akuntabilitas; serta menyediakan pelatihan kepemimpinan, kewirausahaan, dan keuangan bagi pengurus dan anggota.
Selain itu, program tersebut diharapkan mendukung perluasan akses permodalan dan investasi rakyat, mengembangkan kerjasama dengan BUMN, perbankan, dan lembaga keuangan mikro untuk kredit produktif berbunga rendah; serta memacu transformasi digital desa melalui pengembangan platform digital “Koperasi Merah Putih Online” untuk transaksi, pemasaran, dan monitoring usaha.
Kebijakan pendukung pengembangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih adalah penyusunan regulasi baru untuk memperkuat koperasi sebagai entitas ekonomi strategis, pemberian insentif fiskal untuk koperasi produktif, serta pendampingan dan supervisi secara berkelanjutan, penguatan infrastruktur desa: konektivitas jalan, energi, dan digital untuk mendukung aktivitas ekonomi koperasi.
Risiko dan Tantangan
Ada empat risiko yang perlu diantisipasi dalam pelaksanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Pertama, risiko fiskal dalam bantuan likuiditas kepada perbankan. Hal ini terjadi karena risiko investasi pemerintah kepada perbankan memerlukan ruang fiskal yang cukup untuk menyediakan anggaran tanpa membahayakan stabilitas keuangan negara atau keberlanjutan posisi fiskal. Kedua, risiko fiskal di pemerintah kabupaten/kota/desa apabila terjadi tunggakan pinjaman Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih kepada bank selaku pemberi pinjaman. Hal ini terjadi karena pemerintah kabupaten/kota harus mengalokasikan anggaran untuk mengatasi tunggakan yang berdampak terhadap kapasitas fiskal daerah dan terganggunya pendanaan program pembangunan di daerah.
Ketiga, risiko kolektibilitas yang berkaitan dengan kemampuan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dalam membayar kembali pinjaman kepada bank. Risiko ini muncul karena adanya jeda waktu (mismatch) antara jatuh tempo angsuran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih kepada bank dengan proses penempatan dana ke rekening pembayaran pinjaman. Keempat, risiko keberlanjutan program dalam jangka menengah dan jangka panjang. Risiko keberlanjutan muncul merujuk pada kemampuan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih untuk tetap menghasilkan manfaat dan menjaga operasional secara efektif.
Dalam upaya optimalisasi program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, tantangan yang harus diatasi adalah pertama, kesenjangan infrastruktur desa yang terjadi karena masih banyak desa menghadapi keterbatasan infrastruktur dasar seperti akses jalan, listrik, air bersih, dan jaringan internet. Keterbatasan ini menyulitkan distribusi logistik, pemasaran produk koperasi, dan pengembangan usaha berbasis digital. Kedua, keterbatasan kapasitas sumber daya manusia koperasi karena sebagian besar pengurus koperasi di tingkat desa belum memiliki keterampilan manajerial, keuangan, dan digitalisasi yang memadai, sehingga mempengaruhi efisiensi pengelolaan.
Ketiga, ketimpangan akses permodalan yang disebabkan oleh adanya pandangan dari lembaga keuangan formal bahwa bisnis koperasi masih berisiko tinggi sehingga koperasi sulit memperoleh modal usaha dengan bunga rendah. Keempat, lemahnya koordinasi lintas kementerian, pemerintah daerah, dan lembaga keuangan dalam pelaksanaan program yang sering kali menyebabkan keterlambatan pelaksanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Tantangan lainnya adalah rendahnya kepercayaan masyarakat terhadap koperasi sebagai akibat citra negatif akibat kegagalan koperasi masa lalu masih membekas di sebagian masyarakat; adanya pergeseran nilai gotong royong menuju orientasi ekonomi individual menyebabkan sulitnya membangun solidaritas kolektif di kalangan pelaku usaha desa, serta rendahnya pemahaman masyarakat desa tentang sistem keuangan modern dan teknologi digital menghambat adopsi model bisnis Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih berbasis inovasi. Dari sisi ekonomi dan pasar, tantangan yang harus diatasi tingginya tingkat kerentanan koperasi desa yang berbasis produk pertanian dan perikanan terhadap fluktuasi harga global dan persaingan dengan produk impor murah; rendahnya akses produk koperasi ke pasar nasional dan internasional sebagai akibat besar terbatasnya logistik, sertifikasi, dan branding.
Peluang
Dengan kebijakan pemerintah yang konsisten, kerjasama yang solid antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, perbankan, masyarakat desa dan pelaku lainnya, serta pemanfaatan pengetahuan dan teknologi informasi secara nyata, maka Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dapat menjadi tulang punggung ekonomi nasional yang tangguh dan mandiri, serta membuka peluang besar untuk membangun ekonomi rakyat yang berdaulat dan berkeadilan.
Peluang yang muncul adalah pertama, penguatan desentralisasi dan otonomi desa melalui pelaksanaan Undang-Undang Desa secara konsisten dan nyata yang memberi ruang besar bagi desa untuk mengelola pembangunan dan ekonomi secara mandiri. Kedua, pembangunan infrastruktur dasar seperti jalan, energi, dan konektivitas digital yang telah dilakukan dalam satu dekade terakhir membuka peluang besar bagi distribusi dan pengembangan jaringan usaha koperasi. Ketiga, kebijakan Pemerintah Pusat yang konsisten dengan prioritas pada ekonomi kerakyatan dan kedaulatan pangan memberi ruang penguatan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih melalui kebijakan fiskal, investasi, dan digitalisasi.
Keempat, dengan penduduk lebih dari 275 juta orang, Indonesia memiliki pasar domestik yang luas untuk produk koperasi, terutama pangan, hasil bumi, dan produk kreatif desa. Hal ini sejalan dengan meningkatnya permintaan produk lokal dan ramah lingkungan yang dapat diisi oleh koperasi desa. Kelima, ekspansi pasar digital dan e-commerce Desa sebagai dampak transformasi digital akan membuka peluang koperasi menjangkau pasar nasional hingga internasional melalui platform e-commerce dan marketplace digital. Keenam, kebangkitan semangat gotong royong dan nasionalisme ekonomi muncul apabila Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dapat menghidupkan kembali nilai-nilai persatuan dan gotong royong sebagai kekuatan ekonomi bangsa, sejalan dengan karakter sosial masyarakat Indonesia.
What Next?
Pengembangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih merupakan salah satu jalan untuk membangkitkan kekuatan ekonomi rakyat dan membangun pondasi ekonomi yang berkeadilan. Dengan alokasi anggaran negara yang sangat besar, keberhasilan program ini sangat ditentukan oleh konsistensi dan soliditas dalam pelaksanaan di lapangan yang rumit dan penuh risiko.
Oleh sebab itu, pelaksanaan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih harus didukung dengan tata kelola yang lebih baik, transparan dan akuntabel; pelibatan pemerintah daerah, pemerintah desa dan masyarakat yang lebih nyata dan langsung; serta pemantauan, pengendalian dan evaluasi secara terus menerus. Yang tidak kalah pentingnya adalah mitigasi risiko dengan menerapkan manajemen risiko yang lebih terukur untuk meminimalkan risiko, mengatasi tantangan dan memperbesar peluang agar Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan rakyat dan kemajuan bangsa.
”Coming together is a beginning. Keeping together is progress. Working together is success.” (Henry Ford)







