Peranan Terdakwa Imanuel Purba dan Mei Renty Sinaga Terungkap: Saksi Husor Tamba Akui Berikan Rp53 Juta Urus Sertifikat Tanah

JAMBIBEDA.ID, Muara Bungo – Dua mantan terpidana dalam kasus pemalsuan sertifikat tanah di Bungo, yakni Husor Tamba dan Irvan Daules bersaksi dalam sidang terdakwa Imanuel Purba dan Mei Renty Sinaga, di Pengadilan Negeri (PN) Muara Bungo, Kamis (4/12/2025).

Kepada majelis hakim, Husor Tamba menjelaskan peranan terdakwa Imanuel Purba dalam proses pembuatan sertifikat tersebut. Kata Husor, semua dokumen persyaratan pembuatan sertifikat tersebut, Imanuel lah yang membuatnya.

“Saya meminta Imanuel Purba yang mengurus semunya yang mulia, pokoknya semua dokumen persyaratan Imanuel yang urus. Bahkan, KTP saya saja dia juga yang urus,” ujar Husor Tamba.

Dijelaskan Husor, pada tahun 2021 ia meminta Imanuel Purba untuk membuat sertifikat biasa. Kala itu, ia memberikan uang sebesar Rp 53 juta sebagai biaya pengurusan, jasa, dan juga untuk pembayaran pajak.

“Kata Imanuel pajaknya besar, makanya totalnya Rp 53 juta uang yang saya keluarkan. Uang tersebut saya berikan sebagian melalui transfer, dan sebagian secara tunai. Jadi yang saya minta buat sertifikat biasa, bukan PTSL,” jelas Husor.

Setelah melalui proses, kata Husor kemudian terbit sertifikat atas dirinya dan diberikan oleh Imanuel Purba. Saat ia terima, ternyata sertifikat yang terbit tersebut bukanlah tahun 2021, melainkan tahun 2019.

“Sempat saya tanya kenapa tahun 2019 terbitnya, jawab Imanuel kata orang BPN tidak apa-apa. Karena saya tidak paham, jadi saya anggap ya itu biasa saja,” terang Husor.

Setelah beberapa lama, lanjut Husor, ia dipanggil Polres Bungo terkait permasalahan tersebut. Kemudian ia meminta kembali pada Imanuel Purba untuk mendampinginya.

“Karena saya tidak ada uang, jadi waktu itu saya kasi sertifikat tersebut sebagai pengangan pada Imanuel. Kemudian sampailah permasalahan tersebut ditangani oleh Polda Jambi,” katanya.

Ketika permasalahan tersebut diusut Polda Jambi, Husor mengaku Imanuel tak lagi mau mendampinginya. Kala itu Imanuel malah menyuruh Husor untuk menjalani hukuman saja.

“Disuruhnya jalani saja hukuman. Kata Imanuel palingan abang kena 4 tahun lah. Setelah itu, baru saya minta Eko untuk menjadi pengacara untuk membantu saya sampai selesai,” terang Husor.

Tak hanya itu, Husor juga menyebutkan sertifikat tersebut sempat ditahan oleh Imanuel. Meski berkali dihubunginya, namun Imanuel tak memberikan jawaban. Setelah ia ditahan oleh polisi, baru kemudian Imanuel mau memberikan sertifikat tersebut.

“Waktu mau prapradilan ada mungkin 50 sampai 100 kali saya telepon si Imanuel untuk meminta sertifikat tersebut, tapi tak ada dijawabnya. Si Eko juga sudah beberapa kali datang ke rumahnya, baru diberikan,” tutup Husor.

Dalam persidangan tersebut, Penasihat Hukum (PH) terdakwa juga sempat mempertanyakan terkait surat sporadik atas nama istrinya Liliwati yang sudah ditandatangani.

Namun, saat ditanya Husor mengaku tidak mengetahui dan baru melihat sporadik tersebut dalam sidang. Karena dalam persidangan tersebut ada keterangan yang menyangkut Liliwati, maka majelis hakim meminta Liliwati juga turut dijadikan saksi pada hari yang sama.

Sementara itu usai memeriksa Husor, kemudian mantan terpidana Irvan Daules juga memberikan kesaksian pada sidang tersebut. Dalam persidangan, ia menjelaskan peranan Mei Renti Sinaga dalam proses terbitnya sertifikat atas nama Husor Tamba.

“Saya diminta Mei Renty Sinaga untuk mengukur serta membuat peta bidang dalam sertifikat tersebut. Kalau untuk blanko kosong, Mei yang memberikan langsung kepada saya,” ujar Irvan Daules.

Dijelaskan Irvan, pertama kali saat ia ingin melakukan pengukuran sempat gagal. Hal ini dikarenakan oleh objek tanah yang ditunjukan masih semak, dan juga patok batas tak jelas.

“Setelah tanah tersebut dibersihkan dan patoknya jelas, baru saya melakukan pengukuran. Setelah diukur, baru kemudian dibikin peta bidang,” ujar Irvan.

Dalam persidangan tersebut Irvan juga mengakui bahwa Mei Renty sudah mengetahui sertifikat yang digunakan atas nama orang lain yakni Abdulah.

“Untuk jasa pengukuran, saya diberikan uang sebesar Rp 1 juta. Dari cerita kak Mei, uang yang Rp 1 juta itu dikasih oleh Imanuel. Kalau untuk sertifikat, dari awal memang sudah direncanakan melaui PTSL,” ujar Irvan

Setelah mendengar kesaksian Irvan, kemudian sidang dilanjutkan dengan mendengarkan kesaksian Liliwati. Dalam persidangan tersebut majelis menganggap Liliwati cukup berbelit dan tidak jujur dalam memberikan keterangan.

Setelah mendengarkan kesaksian dari Liliwati yang cukup panjang, kemudian sidang ditutup dan akan dilanjutkan Senin depan dengan agenda mendengarkan keterangan ahli. (tim)