Sidang Kasus Pemalsuan Sertifikat, Ahli Sebut Unsur Mens Rea Terpenuhi

JAMBIBEDA.ID, Muara Bungo – Sidang lanjutan perkara pemalsuan sertifikat tanah dengan terdakwa Imanuel Purba dan Mei Renty Sinaga, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Muara Bungo, Kamis (11/12/2025).

Kali ini, giliran Guru Besar Universitas Jambi dimintai pendapatnya melalui daring atau online. Ahli Pidana, Prof. Dr. Usman, S.H,. M.H ini dimintai tanggapannya saat berada di PN Jambi sesuai dengan kesepakatan ketika sidang harus dibatalkan pada Senin (8/12/2025) lalu.

Ahli yang juga telah dimintai keterangannya oleh penyidik Polda Jambi dalam perkara ini menegaskan, meskipun terdakwa merupakan Penasihat Hukum (PH) saat peristiwa ini terjadi, hak imunitasnya akan hilang jika yang bersangkutan menjadi pelaku ataupun mengetahui adanya perbuatan melawan hukum di dalamnya namun tetap melanjutkan prosesnya.

“Berdasarkan kronologi dari penyidik, yang jadi advokat waktu itu mengetahui ada pemalsuan surat, tapi prosesnya tetap jalan,” kata Ahli ketika ditanya hakim anggota Faisal.

Lanjut ahli, pada titik itulah hak imunitas seorang advokat akan gugur karena tidak lagi ada itikad baik dari seseorang yang mengerti hukum ataupun seseorang yang seharusnya jadi penegak hukum.

Ahli bahkan mencontohkan kasus yang pernah menjerat pengacara ternama yang ikut jadi tersangka dalam perkara kasus korupsi e-KTP Ketua DPR RI Periode 2014-2019 Setya Novanto. 

“Di situ karena tidak ada lagi itikad baiknya seorang advokat sehingga jadi tersangka,” sebutnya.

Hakim lalu menanyakan terkait duduk perkara dalam kasus yang pemalsuan surat yang kini menjerat terdakwa Imanuel Purba sebagai pengacara saat peristiwa berlangsung dan Mei Renty Sinaga sebagai honorer di kantor ATR/BPN Bungo, lembaga resmi yang mengeluarkan sertifkat tanah.

“Karena peristiwa hukumnya tahun 2021, jadi tidak mungkin terbit suratnya atau sertifikatnya tahun 2019. Itu artinya tidak sah. Sudah ada Mens Rea di situ. Seharusnya sebagai orang hukum, kalau sudah tahu ada yang salah di situ harus disampaikan bahwa itu tidak benar,” tegas ahli lagi.

Sementara itu, tim PH terdakwa Imanuel Purba dan Mei Renty menyebutkan bahwa ahli plin-plan dalam memberikan pandangan dalam perkara ini. PH terdakwa menyebutkan bahwa jawaban ahli berbeda saat ditanya hakim dengan mereka dan meminta ahli seharusnya tidak lagi menjadi ahli ke depannya.

Mendapat celetukan pedas dari tim PH terdakwa membuat persidangan sempat memanas, hingga akhirnya hakim mengambil ketegasan agar kedua belah pihak untuk berhenti berdebat dan langsung mengakhiri persidangan.

Sidang akan dilanjutkan pada Jumat (12/12/2025) siang dengan agenda pemeriksaan terhadap kedua terdakwa Imanuel Purba dan Mei Renty Sinaga.

Untuk diketahui, sertifikat 714 yang kini menjadi objek perkara dalam kasus ini seharusnya atas nama Abdullah yang dirubah menjadi atas nama Husor Tamba. Akibat penggantian nama dan objek sertifikat tersebut membuatnya overlapping di atas sertifikat atas nama Adnan Suhamdy. (tim)