MUARA BUNGO – Fakta baru kembali terungkap dalam persidangan kasus mafia tanah atau pemalsuan sertifikat tanah di kantor BPN Bungo atas terdakwa Imanuel Purba dan Mei Renty Sinaga yang di gelar oleh Pengadilan Negeri Bungo, Jumat (12/12/2025).
Di akhir persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Franstianto Maruliadi Pasaribu, S.H mengungkap bahwa dalam berkas permohonan pembuatan sertifikat Husor Tamba, ditemukan surat seporadik tahun 2015 yang terpasang materai dua lapis, antara materai Rp 10 ribu dan Rp 6 ribu.
Persoalan materai ini sontak jadi perhatian majelis hakim yang diketuai oleh Sahida Ariyani, S.H ketika JPU memperlihatkan kedepan persidangan. JPU juga membukan screanshot percakapan melalui pesan whatshap antara Imanuel dan Mei Renty.
JPU mengungkapkan bahwa dalam percakapan tersebut Imanuel menjelaskan bahwa dirinya mengatakan kepada Mei Renti bawah ia sudah mengganti materai yang sebelumnya 10 ribu menjadi 6 ribu untuk menyesuaikan tahun mundur pembuatan surat.
Saat ditanya JPU perihal tersebut, kedua terdakwa seakan tidak tahu siapa yang melakukannya, namun terdakwa tak dapat membantah apa keterangan yang mereka berikan saat di BAP oleh Polda, dimana dalam BAP tersebut sudah berisikan pengakuan.
Dalam kesaksian dan keterangannya, terdakwa Imanuel Purba yang berprofesi sebagai advokat tersebut mengakui jika dirinya diminta oleh Husor Tamba yang merupakan terpidana dalam kasus ini, untuk mengurus pembuatan sertifikat atas tanah miliknya, pada awal tahun 2021.
“Setelah saya bersedia untuk mengurus sertifikat Husor Tamba tersebut, saya langsung menemui kak Mei (Mei Renty Sinaga, red) untuk menanyakan perihal pengurusan sertifikat tanah di wilayah Desa Tanjung Menanti, kemudian kak Mei mengatakan akan memberitahu setelah terlebih dahulu menanyakan kepada petugas lainnya,”ungkap Imanuel Purba.
Selang beberapa hari lanjut Imanuel, dirinya dihubungi Mei Renty yang menginformasikan bahwa bisa membantu untuk membuat sertifikat yang diminta. Kemudian, Mei Renty memperkenalkan dan menginisiasi untuk bertemu dengan petugas Satgas Yuridis PTSL Rizki Yolanda Rusfa dan Petugas Ukur Irvan Daules yang juga merupakan terpidana dalam kasus ini.
“Setelah saya dapat informasi itu, saya disuruh menghubungi Irvan Daules untuk melakukan pengukuran bidang tanah. Setelah itu saya menghubungi irvan dan menjemput irvan untuk melakukan pengukuran bidang tanah yang ingin dibuat sertifikat,” ujar Imanuel.
Lebih lanjut, dalam keterangan BAP terdakwa Imanuel yang dibacakan kembali oleh JPU bahwa blangko persyaratan permohonan penerbitan sertifikat yang pertama diberikan dan diantar oleh terdakwa Mei Renty di Toko Vania Cake Muara Bungo kepada Imanuel.
“Setelah blangko diberikan Mei, saya langsung menyerahkan kepada Husor Tamba untuk diisi dan setelah itu berkas tersebut kembali diserahkan kepada Mei Renty, namun setelah berkas tersebut diteliti pihak BPN, Mei Renty mengatakan jika berkas tersebut salah dan memberikan blangko baru, namun sebelum diisi saya disuruh untuk bertemu Riski dan irvan bersama Husor Tamba dan Zulkifli di Cafe TKP 86,” ungkap Imanuel dalam BAP yang dibacakan kembali JPU, dan tidak dibantah terdakwa dalam persidangan.
Dalam keterangannya, pemberian uang sejumlah 53 Juta Rupiah oleh Husor Tamba kepada terdakwa Imanuel Purba, yang tidak terbantahkan dalam sidang sebelumnya, kali ini terdakwa Imanuel membantah dan mengakui jika Husor Tamba hanya memberikan uang 40juta kepada dirinya untuk urus sertifikat.
“Kalau 53 juta itu tidak benar, yang benar Husor Tamba memberikan saya 40 juta rupiah,” Aku terdakwa Imanuel.
JPU kembali menanyakan kepada terdakwa Imanuel terkait kegunaan uang sebesar 40 juta yang diberikan Husor Tamba tersebut oleh terdakwa.
“Itu semua sudah rincikan didalam BAP, yang saya ingat kak Mei meminta 10 juta, uang jasa saya sebagai advokad 4 juta, biaya transportasi dan lainnya seingat saya sekitar 12 juta, itu cuma yang saya ingat,” terang Imanuel.
Menyambung keterangan Imanuel, JPU menanyakan kepada terdakwa Mei Renty sembari menunjukan dalam beberapa bukti transfer terdakwa Imanuel kepada terdakwa Mei Renty dihadapan Majelis Hakim, yang jumlahnya lebih dari 10 juta rupiah.
“Cuma 10 juta yang saya minta dari Imanuel, kalau untuk yang lainnya saya lupa itu untuk apa, yang saya ingat diluar itu ada imbalan karena saya pernah membatu Imanuel balik nama sertifikat miliknya, tidak ada hubungan dengan perkara ini,” ujar Mie Renty.
Selanjutnya, dalam kesaksian terdakwa Mei Renty, dirinya membenarkan jika Imanuel Purba yang pertama menanyakan pembuatan sertifikat atas nama Husor Tamba, dengan menunjukan dasar surat kwitansi pembelian tanah dan surat pembagian ahli waris, selanjutnya dirinya mengakui jika semua berkas permohonan pembuatan sertifikat ia terima dari Imanuel Purba.
“Setelah dapat informasi dari petugas Yuridis Riski, bahwa ada sertifikat program PTSL ditahun 2019 yang bidangnya ada tapi orangnya tidak ada, saya langsung meminta Riski untuk menghubungi dan memberitahu Imanuel Purba,” kata Mei Renty.
Dihadapan Majelis Hakim terdakwa Mei Renty Sinaga mengakui, jika dirinya mau membantu karena mengharapkan dan meminta imbalan kepada terdakwa Imanuel Purba. “Ya saya mengharap dan meminta imbalan kepada Imanuel sebesar 10 juta,” jawab Mei Renty dihadapan Majelis.
Keterangan berbeda dilakukan oleh terdakwa Mei Renty Sinaga saat Majelis Hakim membacakan BAP terdakwa. Dalam keterangan BAP, Mei Renty mengaku jika dirinya diawal saat Imanuel meminta untuk membantu urus pembuatan sertifikat, dirinya langsung memberi tahu kepada Imanuel jika ada sertifikat PTSL tahun 2019 yang bisa digunakan.
“Benar yang mulia, tapi saya hanya menyebutkan PTSL, tidak menyebutkan tahunnya,” aku Mei Renty.
Kemudian, dihadapan Majelis Hakim, Mei Renty mengaku dari sejumlah uang dari Imanuel yang ia terima, dirinya memberikan imbalan kepada Riski dan Irvan Daules setelah sertifikat atas nama Husor Tamba selesai.
“Setelah sertifikat selesai, saya memberikan imbalan kepada Riski sebanya 4 juta 5 ratus dan Irvan Daules 1 Juta 5 Ratus, dengan cara mentransfer dan secara kes,” Terangnnya lagi.
Setelah hal tersebut terungkap, karena hari sudah larut malam, kemudian sidang ditutup dan akan kembali digelar, pada Kamis (18/12/2025), dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. (tim)
