Tak Tersentuh Hukum, Iker Diduga Bebas Tampung Emas Hasil PETI di Bungo

JAMBIBEDA.ID, Muara Bungo – Iker terduga penadah emas ilegal hasil Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi hingga saat ini belum juga tersentuh hukum.

F salah satu sumber menyebutkan bahwa saat ini Iker melakukan transaksi di sebuah rumah yang berada di Lorong Berkah, Kelurahan Cadika, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo. 

“Selain bertransaksi di sana, Iker juga memiliki banyak kaki tangan untuk turun ke lokasi. Kalau untuk orang kepercayaannya namanya Dimas,” ujar F, Kamis (9/4/2026).

Dijelaskan sumber, Iker memang sudah lama menjalankan bisnis ilegal ini. Dimana bisnis ilegal ini diturunkan dari kakak laki-lakinya yang biasa dipanggil Heri Ratu.

“Dia sudah lama main. Dulu si Dimas ini juga pernah ditangkap dan dihukum. Tapi kala itu Dimas pasang badan, sehingga Iker bebas dari jeratan hukum,” sebutnya.

Kepada media, F juga menjelaskan bahwa Iker ini merupakan salah satu penadah besar di Kabupaten Bungo. Setiap harinya, Iker bisa menampung emas hingga beberapa kilogram.

“Bos besar Iker ini. Kalau untuk transaksinya per hari bisa mencapai milyaran rupiah. Dia juga punya beberapa kaki tangan untuk menjemput uang ke bank sebelum melakukan transaksi,” ujar sumber.

Untuk informasi, pelaku penampung atau penadah emas mentah hasil PETI bisa dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. 

Pada Pasal 161 disebutkan setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar. (tim)