MUARA BUNGO – Sidang kasus mafia tanah dengan objek perkara pemalsuan sertifikat tanah dengan terdakwa Imenual Purba dan Mei Renty Sinaga kembali digelar di Pengadilan Negeri Bungo, Kamis (13/11/2025).
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini dipimpin oleh ketua majelis hakim Sahida Ariyani, S.H dan berlangsung hingga malam hari, tepatnya baru berakhir sekitar pukul 22.00 WIB.
Dalam sidang kedua ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Franstianto Maruliadi Pasaribu, S.H dan Prastyoso, S.H menghadirkan Adnan Suhamdi dan Beny Suhamdi yang merupakan korban dan juga pelapor dari kasus ini.
Dari keterangan saksi Benny Suhamdy, diketahui bahwa Imanuel Purba memiliki peranan sebagai pengacara dari Husor Tamba, terdakwa pertama yang telah divonis bersalah dalam kasus ini. Imanuel disebutnya terlibat dalam pemalsuan surat keteranan tanah dari kepala desa (Rio) Dusun Tanjung Menanti.
“Yang saya tahu Imanuel ini yang membuat surat tanah. Dia juga yang mengganti materai Rp 10.000 ke materai Rp 6.000,” ujar Benny Suhamdi dalam memberikan kesaksiannya
Sementara untuk Mei Renty Sinaga, kata saksi, ia berperan sebagai orang yang memerintahkan Rizki Yolanda Rusfa dan Irvan Daules dalam merubah sertifikat dan juga sebagai juru ukur dan membuat peta tanah.
“Dalam sidang sebelumnya, terdakwa Rizki dan Irvan mengaku diperintahkan Mei Renty Sinaga. Irvan Daules kala itu mengaku dapat bayaran sebesar Rp 1 juta rupiah dari Mei Renty Sinaga,” beber Benny Suhamdi.
Dalam persidangan tersebut, Benny juga menjelaskan bahwa tanah tersebut sudah dibeli oleh orang tuanya Adnan Suhamdy pada tahun 2011 lalu dari almarhum Kadirun dan telah bersertifikat hak milik.
Setelah selesainya jual beli dan telah sesuai dengan prosedur, barulah pada tahun 2012 sertifikat tersebut beralih nama jadi milik orang tuanya Adnan Suhamdy.
Namun akunya, sepuluh tahun kemudian yakni pada tahun 2022 ia mendapat kabar dari salah seorang kenalannya jika tanahnya itu akan dijual oleh Husor Tamba sebagai orang yang mengaku memegang sertifikat hak milik diatas tanahnya itu.
“Jadi kami tau waktu tanah kami tersebut akan dijual kepada orang dari Padang. Kala itu perantara penjual tanah bertanya kepada saya dan memperlihatkan fotocopy sertifikat milik Husor Tamba untuk memastikan status kepemilikan,” jelasnya.
Begitu mengetahui tanahnya akan dijual, kemudian pihaknya datang ke BPN Bungo untuk konfirmasi. Saat datang ke BPN, maka ia mengetahui bahwa sudah ada sertifikat tanah yang sama atas nama Husor Tamba.
“Kami tanyakan kepada BPN kala itu kenapa sertifikatnya bisa tumpang tindih. Tapi kala itu BPN tidak bisa menjawab. BPN cuma berusaha untuk mediasi. Kemudian kami melaporkan kejadian ini pada Polres Bungo,” sebutnya.
Karena tidak ada perkembangan terkait laporannya, lanjut Benny, kemudian ia melaporkan adanya dugaan pemalsuan sertifikat ini kepada Polda Jambi dan juga tim Satgas Anti Mafia Tanah di Jakarta.
“Setelah di Polda baru ada kemajuan. Pertama pihak Polda menetapkan dua orang tersangka awal yakni Husor Tamba dan Zulkifli. Selanjutnya baru berkembang ke Rizki dan Irvan, baru kemudian ke Imanuel dan Mei,” sebut Benny.
Sebelum perkara ini naik, kata Benny, Husor Tamba dan Imanuel juga pernah datang ke gudangnya. Kala itu, Husor Tamba meminta ganti rugi kepada Benny sebesar Rp 1,5 milyar.
“Awalnya mereka minta Rp 1,5 Milyar. Kemudian turun menjadi Rp 1,2 Milyar. Yang minta Husor Tamba, tapi ada Imanuel Purba yang mendampinginya. Sampai akhirnya istrinya Husor yang datang sendiri menemui saya mengatakan siap meyerahkan tanah itu kepada saya asalkan laporannya dicabut. Tapi saya tidak mau lagi, karena dari awal saya sudah ajak runding baik-baik tapi mereka tidak mau,” papar Benny.
Kata Benny, belakangan setelah polisi menetapkan sejumlah tersangka barulah diketahui bahwa sertifikat atas nama Husor Tamba itu merupakan hasil dari prorgam PTSL atau Prona tahun 2019 namun pengurusanya tahun 2022 yang dirubah oleh petugas dari kantor ATR/BPN Bungo yang telah menjalani vonis penjara tahun 2024 lalu.
Yang lebih mengejutkan lagi, berdasarkan nomor persil surat itu, harusnya posisi bidang tanahnya berada di dalam perkampungan dusun Tanjung Menanti, sertifikat atas nama Abdullah melalui program PTSL yang belum diambilnya meski sudah diterbitkan oleh Kantor ATR/BNP beberapa tahun lalu.
Sementara itu saksi Adnan Suhamdy dihadapan hakim lebih banyak memaparkan asal usul tanah yang ia beli tahun 2011 lalu itu. Karena setelah mendapatkan kabar jika diatas tanahnya yang bersertifikat seluas 6,5 hektar itu terbit sertifikat baru atas nama Husor Tamba dengan luas sekitar 2 hektar, persoalan itu ia serahkan dan kuasakan kepada anaknya Benny Suhamdy untuk mengurusnya.
Untuk diketahui, sebelumnya Husor Tamba, Riski Yolanda Rusfa dan Ivan Daules sebelumnya sudah diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Bungo dalam kasus ini.
Husor Tamba yang berperan sebagai pengurus sertifikat ini sudah selesai menjalani masa hukuman. Begitu juga dengan Riski dan Ivan yang merupakan pegawai di kantor BPN Bungo ini. (tim)
