JAMBIBEDA.ID, Muara Bungo – Terduga bandar narkotika Hanesa Putra Als Anes bersama kekasihnya, Ria Anjani berhasil ditangkap tim opsnal Satresnarkoba Polres Bungo pada 27 September lalu.
Dari informasi yang berhasil diperoleh, pihak kepolisian awalnya melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang berada di Sungai Buluh, Kelurahan Jaya Setia, Kecamatan Pasar Muara Bungo.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menangkap terduga bandar narkotika Hanesa Putra. Sementara itu, sang kekasih Ria Anjani berhasil melarikan diri.
“Saat penggerebekan tersebut Hanes tak mau menunjukkan dimana barang bukti disimpan. Saat itu polisi hanya berhasil menemukan satu paket sabu beserta plastik klip dan sendok sebagai barang bukti,” ujar U, sumber media ini.
Setelah mengamankan pria yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) ini, kemudian polisi kembali melakukan pengejaran terhadap Ria Anjani hingga akhirnya membuahkan hasil.
“Kekasih Hanes ini akhirnya berhasil ditangkap polisi di sebuah kos-kosan. Kemudian polisi melakukan interogasi pada Ria Anjani,” jelas sumber.
Dari hasil interogasi tersebut, Ria Anjani akhirnya buka suara dimana tempat penyimpanan narkotika milik Hanes. Ria Anjani menyebutkan bahwa narkotika tersebut disimpan di rumah tempat penangkapan pertama.
“Usai diinterogasi, kemudian Ria ini kembali dibawa ke TKP penangkapan Hanes. Ria menunjukkan bahwa narkotika tersebut disimpan di bawah tumpukan pakaian kotor yang berada dekat kamar mandi,” terang sumber.
Begitu petugas melakukan pencarian di tempat yang ditunjuk Ria Anjani, benar saja akhirnya petugas menemukan dua plastik klip yang berisikan 30 butir pil ekstasi warna pink.
“Usai menemukan barang bukti kedua, kemudian polisi membawa Hanes dan Ria ke Mapolres Bungo untuk proses penyidikan,” tutup sumber.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Bungo, AKP Panji Lazuardi membenarkan adanya penangkapan. Namun dia mengatakan hanya Hanesa Putra yang dinaikkan statusnya menjadi tersangka. Sementara untuk Ria Anjani hanya menjalani rehab.
“Ria Anjani menjalani rehab. Tim kuasa hukum mereka mengajukan asesmen melalui Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNNP Jambi,” ujar AKP Panji Lazuardi, Rabu (7/10/2026).
Panji mengatakan bahwa mereka meyakini tidak ada dugaan keterlibatan Ria Anjani dalam kasus ini, sehingga pihaknya menerapkan Pasal 131 atau 132 UU Narkotika tahun 2009.
“Kami sudah melakukan penyelidikan, mereka baru kenal, Ria Anjani ini juga bekerja di konter. Kalau untuk alasan rehab mungkin pihak BNNP yang lebih tau jawabannya,” tutup Panji. (tim)







