JAMBIBEDA.ID, Muara Bungo – Persoalan limbah pabrik brondolan sawit PT Bungo Makmur Abadi (BMA) yang berlokasi di Dusun Senamat, Kabupaten Bungo, memasuki babak baru.
Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Kabupaten Bungo pada Selasa, 27 Oktober 2026, PT BMA terbukti membuang limbah ke Sungai Batang Senamat.
Ironinya lagi, selama beroperasi di Bungo, terungkap fakta bahwa PT BMA ternyata belum mengantongi izin atau dokumen Surat Laik Operasi (SLO) air limbah.
Meski RDP ini berlangsung alot dan terjadi silang pendapat antara APB, perwakilan PT BMA, OPD terkait, pimpinan dan anggota DPRD yang hadir, namun pada akhirnya tetap menemukan titik kesepakatan rapat.
Lewat berita acara RPD DPRD Kabupaten Bungo Nomor: Kom – III/2026, maka disepakati untuk sementara operasional PT BMA di Senamat, Kecamatan Pelepat tidak melaksanakan kegiatan sampai dengan hasil uji laboratorium Lingkungan Hidup keluar terhitung sejak tanggal 29 Oktober 2026.
Ketua Aliansi Peduli Bungo (APB), Rizki Ananda mengatakan bahwa pihaknya akan terus mengawal persoalan limbah pabrik PT BMA hingga tuntas, sehingga tidak ada lagi perusahaan nakal berani melabrak aturan.
“Tentunya kami tidak akan berhenti sampai di sini. Yang salah harus tetap dijatuhi sanksi tegas, apalagi ini menyangkut dugaan kejahatan lingkungan. Tidak main-main loh,” tegasnya. (tim)







