JAMBIBEDA.ID, Lubuk Linggau – DPRD Kota Lubuk Linggau H SN Prana Putra setujui raperda usulan dan enam raperda inisiatif pada Rapat Paripurna DPRD, Senin (23/01/23) beberapa waktu lalu.
Keempat raperda tersebut yakni, pertama raperda tentang batas ruang milik jalan, ruang manfaat jalan dan ruang pengawasan jalan. Kedua raperda tentang garis badan sungai kota Lubuk Linggau. Ketiga raperda grand desain pembangunan kependudukan tahun 2020-2045. Keempat raperda tentang pajak dan retribusi daerah.
Sementara enam raperda inisiatif DPRD yakni, raperda tentang pelayanan Ketenagakerjaan, raperda tentang penyelenggaraan perpustakaan, raperda tentang tata laksana barang bersubsidi, raperda tentang penataan dan pengaturan tata lokasi tempat hiburan, serta raperda tentang inovasi daerah dan raperda tentang bangunan gedung.
Wali Kota Lubuk Linggau, H SN Prana Putra, didampingi wakilnya H Sulaiman Kohar, dalam sambutannya menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada jajaran DPRD Lubuk Linggau. Kata dia, apresiasi yang dimaksud tentunya tak terlepas dari pencapaian hasil pembahasan empat raperda usulan dari pemerintah kota dan enam raperda inisiatif DPRD.
“Diharapkan dapat menjadi payung hukum dan pedoman dalam rangka mengembangkan pelayanan dan pembangunan di Kota Lubuklinggau,” katanya.
Selama paripurna berlangsung, pantauan media ini kegiatan paripurna berjalan kondusif. Kemudian 10 usulan raperda tersebut langsung disetujui DPRD Lubuk Linggau. Setelah penyampaian pansus-pansus dewan dibacakan kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Lubuk Linggau, serta ditutup penandatanganan berita acara. (pks)