JAMBIBEDA.ID, Sarolangun – Memasuki awal bulan februari 2023, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sarolangun sudah mulai melakukan proses pencairan Uang Persediaan (UP) tahap awal dari seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Sarolangun.
Kepala BPKAD Sarolangun, Emalia Sari mengatakan hingga kini pihaknya sudah banyak menerima pengajuan pencairan UP tersebut. Pencairan ini merupakan uang muka yang digunakan untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari di masing-masing SKPD.
”Termasuk cepat ini minggu pertama Februari sudah bisa UP. Kendala tidak ada karena memang perlu persiapan dan proses harus kita lalui, melalui tahapan-tahapan sampai masuk ke tahapan pengajuan SP2D. Sampai hari ini banyak sudah menerima pengajuan pencairan UP, dan kita juga mengejar untuk pencairan honor TKD,” katanya, Senin (06/02/2023).
Emalia Sari juga menjelaskan, proses pencairan UP ini bisa dilakukan setelah melalui sejumlah tahapan dan setelah memenuhi persyaratan. Di antaranya menyiapkan RKA-DPA, Menginput anggaran khas, menyiapkan SPT, menghitung UP, menyiapkan UP, memfinalkan SK PA, KPA oleh masing-masing bendahara.
”Karena kemarin kan baru menerbitkan SK awal untuk gaji yang Januari, artinya SKPD mendefenitifkan lagi yang bendahara untuk kegiatan 2023 silahkan usulkan, administrasi harus disiapkan, membuat SK PPTK, menginput di aplikasi RUP di ULP, Kalau persyaratan cukup SKPD bisa mengajukan up,” katanya.
Selain daripada itu, OPD juga bisa melakukan pengajuan pencarian untuk gaji Tenaga Kontrak Daerah (TKD) pada bulan Januari, tentunya sudah siap bahan agar diajukan. Untuk anggaran UP, lanjutnya biasanya dihitung SKPD langsung dengan bidang perbendaharaan yang akan dibahasnya satu persatu, mana yang bisa cair secara LS, maupun secara Tambah Uang (TU).
”Artinya diluar itu kita lakukan penpencair UP dan itu akan diteruskan dengan pencairan ganti uang sesuai dengan yang bisa di SPJ kan. Kalau gu setelah up di SPJ kan, kalau SKPD cepat mengspjkan, syaratnya lengkap untuk pengajuan gu berikutnya silahkan diajukan,” tandasnya. (pks)