JAMBIBEDA.ID, Sarolangun – Lukman (53) warga Desa Bukit Sulah, Kecamatan Batang Asai, Kabupaten Sarolangun diringkus polisi setelah kedapatan membawa emas seberat 1,1 Kilogram diduga hasil Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) saat melintas di depan Polres Sarolangun, Minggu (12/3/2023).
Selain emas, polisi juga mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB) lainnya, seperti buku rekening, kartu ATM BRI atas nama pelaku, rekening dan kartu ATM BSI, 1 unit ponsel android merek OPPO dan uang pecahan 50 ribu berjumlah Rp1.550.000 serta KTP milik pelaku.
Kasat Reskrim Polres Sarolangun, Iptu Cindo Kottama membenarkan penangkapan tersebut. Kata dia, penangkapan Lukman dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa, ada seseorang diduga membawa emas hasil tambang ilegal menggunakan travel jenis mini bus dari Batang Asai menuju Kota Sarolangun menggunakan travel mini.
Menindaklanjuti informasi tersebut, kemudian tim reskrim membuntuti kendaraan terduga pelaku hingga di depan Polres Sarolangun, dan akhirnya tim melakukan pencegatan dan penggeledahan.
“Pelaku kemudian langsung dibawa ke Mako Polres Sarolangun untuk proses lebih lanjut,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 161 Jo. Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g UU RI No. 03 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No. 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda paling banyak 100 miliar rupiah. (pks)