JAMBIBEDA.ID, Sarolangun – Gaji ke-13 dan Tunjangan Pendapatan Pegawai (TPP) Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintahan Kabupaten Sarolangun, diperkirakan akan dicairkan pada tanggal 12 bulan Juni mendatang. Ini dikatakan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sarolangun, Kasyiadi, Kamis (8/6/2023).
“Kasubbid di bagian gaji BPKAD ini sudah mengirimkan diklub bendahara gaji bahwa usulan untuk pencairan gaji 13 dan TPP 5 persen sudah biso diajukan mulai minggu ini. Dan kami batasi mungkin paling lambat tanggal 12 Juni sudah biso kami bayar semuanya,” katanya.
Menurut Kasiyadi, terhitung dari sekarang pihaknya sudah mempersiapkan berkas pengajuan pencairan. Kemudian besaran gaji 13 dan TPP. Besaran uang yang dianggarkan pemerintah daerah yakni mencapai 8 miliar untuk pembayaran masing-masing 1 bulan gaji.
“Beberapa OPD sudah ada yang mengajukan, jadi lah bisa kami proses di belakang. Yang jelas hari senin bahan-bahan sudah masuk kami bayarkan,” ujarnya. (pks)