JAMBIBEDA.ID, Sarolangun – Pemkab Sarolangun mendapatkan Dana Insentif Fiskal Tahun Berjalan untuk kategori kinerja dalam pengendalian inflasi daerah pada tahun anggaran 2023 periode kedua.
Kementrian Keuangan Republik Indonesia menetapkan keputusan nomor 336 tahun 2023, terkait rincian alokasi Dana Insentif Fiskal tahun berjalan tersebut.
Kepala BPKAD Sarolangun, H Kasiyadi, membenarkan Pemkab Sarolangun mendapatkan dana insentif fiskal kinerja yang dulu disebut dengan Dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp9,2 miliar lebih.
“Kementrian Keuangan mengucurkan Dana Insentif Fiskal atas kinerja daerah, dan Sarolangun jadi salah satu daerah yang dapat dana insentif tersebut sebesar 9,2 miliar,” jelasnya, Senin (18/9/2023).
Kata dia, dana insentif fiskal kinerja ini dibagi atas dua kategori, yakni kategori inflasi dan kategori kesejahteraan masyarakat.
“Ada tiga kali periode dalam pemberian dana insentif fiskal kinerja ini, kita Sarolangun di periode kedua ini,” katanya. (skm)