JAMBIBEDA.ID, Sarolangun – Kejaksaan Negeri Sarolangun, menetapkan mantan Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun, dr. Irwan Mizwar sebagai tersangka.
Penetapan tersebut diumumkan kepada awak media, Rabu (29/11/2023) sore. dr. Irwan Mizwar ditetapkan jadi tersangka bersama Kabid Yankes Dinas Kesehatan Sarolangun Sep Hurmudin.
Kasi Pidsus Kejari Sarolangun, Abdul Harris mengatakan penetapan kedua tersangka tersebut atas kasus pengadaan alat kesehatan bernama antropometri, pada APBD Sarolangun tahun 2022.
Antropometri adalah tata cara penilaian ukuran, proporsi, komposisi tubuh terkait dengan pertumbuhan balita.
“Keduanya kami langsung kami tahan 20 hari kedepan dan langsung di bawa ke lapas Sarolangun,” kata Abdul Harris dikutip dari beritabicara.com.
Adapun pihak Kejari menemukan kerugian negara berdasarkan hitungan pihak inspektorat pada pengadaan alat tersebut sebesar Rp600 juta lebih, dari anggaran total sebesar Rp700 juta lebih.
Dalam pelaksanaannya kata Abdul Harris, yang harusnya diadakan sebanyak 85 paket, namun hanya diadakan sebanyak 16 paket. Selebihnya fiktif.
“dr Irwan Mizwar Sebagai PA dan Sep Hurmudin sebagai KPA pada pengadaan alat tersebut, mereka dijerat pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tuntasnya. (skm)