JAMBIBEDA.ID, Muara Bungo – Tim Brantas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi, berhasil mengamankan dua terduga pelaku tindak pidana narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi, di Dusun Kampung Lereng, Bathin III, Kabupaten Bungo.
Keduanya adalah Wahyu Liananda Bin Liarman Kahar (alm) 21 tahun dan Laili Maskud Bin H. Husan (alm) 30 tahun warga Dusun Kampung Lereng. Mereka diamankan pada Rabu (20/12/2023) sekira pukul 13.00 WIB.
Dilansir dari suarabutesarko.com, Kepala BNN Provinsi Jambi Brigjen Wisnu Handoko membeberkan bahwa kedua terduga pelaku berhasil diamankan Rabu (20/12/23) sekitar pukul 13.00 WIB, di Dusun Kampung Lereng, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.
“Barang bukti yang diamankan berupa 10 paket kecil dan 3 paket sedang yang diduga narkotika jenis sabu, dan 6 butir pil warna hijau yang diduga pil ekstasi. Itu BB yang di amankan Tim Brantas BNN di TKP,” ujar Kepala BNN Provinsi Jambi, Brigjen Wisnu Handoko, Selasa (26/12/2023).
“Barang bukti lain yang berhasil diamankan Tim Brantas BNN Provinsi Jambi yaitu berupa 1 unit timbangan digital, 8 bungkus plastik klip ukuran kecil, dan sebuah dompet kecil warna merah muda,” ungkapnya.
Kemudian turut juga diamankan sebuah tas sandang kecil merk Converse, 2 buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik dan kayu kecil, 1 unit HP merk Realme, 1 HP merk Vivo, dan 1 unit HP merk Nokia.
“Total barang bukti sabu yang diamankan seberat 20 gram. Saat ini barang bukti dan kedua tersangka sudah diamankan di BNN Provinsi Jambi untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya. (skm)