JAMBIBEDA.ID, Sarolangun – Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sarolangun, Alfred Tasik Palulungan, akhirnya buka suara terkait peristiwa seorang terpidana kabur usai divonis 5 tahun penjara oleh hakim PN Sarolangun, pada Rabu 10 Juli 2024.
Menurut Alfred, terpidana Sandit (37) berhasil kabur lantaran borgol yang dipasangkan di tangan sebelah kanannya sudah tidak layak pakai lagi.
Dimana saat itu terpidana diborgol bersama tahanan lainnya. Namun, kemudian terpidana berhasil kabur setelah borgol di tangannya berhasil ditarik hingga lerpas.
Baca Juga: Usai Jalani Sidang, Seorang Tahanan di Sarolangun Berhasil Kabur
“Nanti saya pelajari soal borgol ini ya, saya tidak terlalu paham soal borgol. Jadi kalau saya lihat borgol itu sudah tua, soalnya sudah model lama, sudah waktunya juga diganti,” ungkapnya kepada wartawan, Jumat 13 Juli 2024.
“Hanya karena selama ini kami pikir aman pak, tidak ada masalah, jadi belum dapat kami ganti. Nanti setelah kejadian ini akan kita atasi,” timpalnya.
Baca Juga: Diduga Tak Terima Diliput, Sekretaris PN Sarolangun Usir Wartawan
Ketika ditanya apakah pengawalan tahanan itu sudah memenuhi Standar Operasional Pekerjaan (SOP) atau belum? Alfred mengatakan peristiwa tersebut akan menjadi bahan evaluasi kerja pihak Kejari Sarolangun.
“Kalau saat persidangan sesuai (SOP) sebenarnya pengamanan kasus ini sama, hanya kemarin saya perhatikan di kamera CCTV itu satu kali keluar 17 sementara pengamanannya ada 4, 2 dari polisi 2 dari kejaksaan, tahanannya 17 orang. Jadi pada saat kejadian anggota kami berpikir kalau kami lari bagaimana dengan tahanan yang ini yang 16 lagi,” jelasnya.
“Kalau disebut kelalaian pak, nanti setelah ini akan ada lagi pengawasan, nanti ini akan menjadi bahan evaluasi kami ke depan. Kajadian ini menjadi evaluasi kami ke depan untuk melakukan pengamanan dan yakin tidak akan terulang lagi, bukan mendahului kuasa Tuhan,” tandasnya. (jb/pks)