JAMBIBEDA.ID, Muara Bungo – Tim TEKAB Satreskrim Polres Bungo mengamankan wanita berparas cantik atas dugaan Tindak Pidana Perdagangan orang (TPPO), Senin (4/11/2024).
Terduga pelaku berinisial MY (21) warga Kecamatan Tanah Sepenggal, Kabupaten Bungo, Jambi ditangkap di salah satu hotel di kawasan Jaya Setia Kota Muara Bungo, sekira pukul 04.00 WIB.
Pelaku MY diduga melakukan TPPO terhadap korban sebut saja Bunga dengan menggunakan aplikasi Michat.
Dari tangan pelaku, polisi menemukan uang tunai sebanyak Rp150. 000, 1 unit handphone merek VIVO Y 91 C warna merah dan 1 unit handphone merek OPPO A 1K warna merah.
Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono melalui Kasi Humas Polres Bungo, AKP M. Nur membenarkan adanya penangkapan seorang wanita terduga pelaku TPPO berinisial MY.
“Terduga pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Bungo untuk penyidikan lebih lanjut,” akunya. (jb)