Diduga Jadi Pengedar Sabu, Pecatan Polisi Ditangkap

JAMBIBEDA.ID, Muara Bungo – Satresnarkoba Polres Bungo menangkap dua orang pelaku penyalahguaan narkotika di wilayah Kecamatan Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo-Jambi.

Kasat Narkoba Polres Bungo, Iptu Riko Saputra menyebutkan satu pelaku yang ditangkap merupakan pecatan polisi bernama Armi Brave Chandra Manik (39).

“Satu pelaku lain bernama Rusmiati (38). Kedua pelaku ini merupakan warga Kecamatan Pelepat Ilir,” ujar Iptu Riko, Senin (2/6/2025).

Baca Juga: Hebat! DPO Bandar Narkoba Bebas Berkeliaran di Kota Muara Bungo

Baca Juga: Kapolda Jambi Perintahkan Kasat Narkoba Ungkap Jaringan Narkoba di Bungo

Dia menjelaskan bahwa kejadian ini bermula dari laporan masyarakat. Berbekal informasi tersebut kemudian tim opsnal langsung mendatangi lokasi.

“Pelaku kita amankan dalam kos-kosan di Jalan Batang Tebo SP A Desa Purwosari Kecamatan Pelepat Ilir pada hari Minggu, 01 Juni 2025 sekira pukul 23.00 WIN,” sebutnya.

Selain dua orang tersebut, petugas juga mengamankan 22 paket sabu dengan berat kotor 12.06 gram serta hanphone dan juga sepeda motor dan uang tunai senilai Rp.1080.000 .

“Dari informasi pelaku, mereka mendapatkan barang dari Firman. Sistimnya mereka jual dulu baru stor ke Firman,” tutupnya.

Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Mapolres Bungo. Kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 114 jo 112 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.

Sementara itu, D salah satu warga Pelepat Ilir menyebutkan dalam beberapa tahun terakhir peredaran narkotika memang marak di wilayahnya.

“Kedua pelaku yang ditangkap tersebut memang sudah sangat meresahkan. Tapi kedua pelaku yang ditangkap ini hanyalah pengedar,” ujarnya.

Dijelaskan D, diduga bandar besar yang menyuplai barang haram ke pengedar di wilayah Pelepat Ilir tersebut bernama Nover Haman.

“Jadi bandar besarnya diduga ya Nover Haman ini. Semoga saja dalam pengembangan dua tersangka ini, pelaku utamanya turut ditangkap,” tuntasnya. (skm)