JAMBIBEDA.ID, Muara Bungo – DPRD Kabupaten Bungo menggelar Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS tahun anggaran 2025 antara Pemerintah Daerah dengan DPRD Kabupaten Bungo.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I H. Pardinan, didampingi Ketua DPRD Bungo Muhammad Adani, dan Wakil Ketua II Darwandi, dilaksanakan di ruang utama gedung DPRD Kabupaten Bungo, Senin 15 September 2025.
Dalam penyampaiannya, H. Pardinan mengatakan bahwa agenda ini merupakan tindak lanjut dari rapat sebelumnya terkait kegiatan perubahan PPAS 2025.
“Banggar DPRD Bungo dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah ( TAPD) Pemkab Bungo telah menelaah untuk mencermati arah kebijakan ekonomi daerah dan keuangan daerah serta mempelajari kebijakan pendapatan daerah untuk mencermati kebijakan perubahan perencanaan pendapatan daerah dan perubahan target pencapaian daerah meliputi pendapatan asli daerah maupun pendapatan transfer,” katanya.
“Banggar dan TAPD turut mencermati penerimaan dan pengeluaran pembiayaan dan mengkaji ulang langkah-langkah kongkrit yang akan dilakukan oleh Pemerintah Daerah utnuk mencapai target perubahan. Banggar dan TAPD telah mengkaji ulang perubahan plafon anggaran. Dengan kata lain perubahan KUA dan PPAS tahun anggaran 2025 sudah melekatkan pondasi dasar untuk memastikan program unggulan dalam visi misi Bungo baru kedepannya dapat berjalan dengan baik,” tambahnya.
Bupati Bungo H. Dedy Putra menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD Kabupaten Bungo atas dukungan dan kerja sama yang telah diberikan. Menurutnya, keberhasilan pembangunan daerah tidak lepas dari sinergi eksekutif dan legislatif dalam menyusun kebijakan anggaran, tutupnya.”
Dilanjutkan dengan Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama Antara Bupati Bungo dan Pimpinan DPRD Tentang Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Kabupaten Bungi oleh Bupati H. Dedy Putra dan Ketua DPRD didampingi Wakil Ketua I dan II. (adv)







