JAMBIBEDA.ID, Muara Bungo – Penanganan kasus dugaan korupsi pupuk subsidi oleh Kejaksaan Bungo hingga saat ini belum diungkap sampai tuntas. Dimana masih ada pengecer pupuk subsidi yang diduga merugikan negara namun belum diproses.
Seperti salah satu pengecer pupuk subsidi Toko Maju Bersama milik mantan Rio Dusun Muara Buat, Kecamatan Bathin III Ulu, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, Muhammad Sukri.
Toko Maju Bersama ini menjadi pengecer pupuk subsidi mulai dari tahun 2021 sampai 2024 dan diduga merugikan negara hingga ratusan juta rupiah.
Hadinata Damanik salah satu praktisi hukum mengatakan bahwa semua pihak yang terlibat dalam kasus ini harus ditindak tanpa ada pembedaan.
“Untuk pengencer lain kan sudah disidang. Sementara masih ada yang belum diproses. Kalau tidak salah dari audit pengecer pupuk subsidi Toko Maju Bersama ini sekitar Rp 700 juta,” ujar Hadinata.
Hadinata juga meminta Kejari Bungo untuk lebih transparan, akuntabel dan profesional dalam menindak kasus dugaan korupsi pupuk subsidi di Bumi Langkah Serentak Limbai Seayun.
“Jika penindakan hanya terputus pada bebrapa pengecer pupuk subsidi saja, maka bisa saja publik menilai terjadinya tebang pilih penindakan oleh Kejari Bungo. Oleh karena itu perkara ini harus dituntut hingga selesai,” pintanya. (tim)







