JAMBIBEDA.ID, Muara Bungo – Sejumlah tempat hiburan malam di Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi nekad melanggar aturan Perda Bungo. Selain kembali membuka aktivitas Disc Jockey (DJ), tempat hiburan malam ini juga melanggar batasan jam operasional dan menyediakan minuman beralkohol (Minol).
Baca Juga: Buka hingga Lewat Batas Jam Malam, Tamu Phoenix Family Karaoke Kedapadan Bawa 7 Butir Ekstasi
Tempat-tempat tersebut di antaranya Picollos Resto KTV & Lounge, Phoenix Karoke Family Karaoke, Diamond Club (DC) Bungo Plaza Hotel, Antrix Cafe & Karaoke hingga Angel Love (AL) karaoke. Kelima tempat hiburan malam ini tetap beroperasi hingga dini hari.
Pantauan di lapangan pada Minggu, 12 April 2026 sekira pukul 02.00 WIB, aktivitas di sejumlah tempat hiburan malam tersebut masih berlangsung. Di Picollos Resto KTV & Lounge dan DC Bungo Plaza Hotel misalnya. Di sana terlihat jelas hiburan DJ masih digelar dengan suara musik keras yang mengundang kerumunan pengunjung.
Baca Juga: Langgar Jam Operasional, Beerhouse dan Antrix Diduga Tetap Buka Aktivitas Dj
Tak hanya itu, sejumlah pengunjung tampak berjoget sembari mengkonsumsi minuman yang diduga mengandung alkohol. Aktivitas tersebut menimbulkan dugaan kuat adanya pelanggaran terhadap aturan yang mengatur peredaran dan konsumsi minol di wilayah Kabupaten Bungo.
Sementara itu, di Phoenix Karoke Family, Antrix Cafe & Karaoke dan Ange Love, terpantau masih terus melanggar aturan batas jam malam. Di luar, tampak puluhan mobil dan motor pengunjung terparkir dengan rapi.
Meskipun tempat hiburan malam ini sengaja mematikan lampu dan seolah sudah tutup, namun kehadiran Lady Companion (LC) atau wanita pemandu lagu yang keluar masuk tempat hiburan malam, tak bisa menutupi bahwa aktivitas di dalam masih berlangsung.
Kondisi ini menuai kecaman dari berbagai kalangan. Salah satunya adalah Hari, seorang pemuda asal Kabupaten Bungo. Ia menilai aktivitas tersebut sebagai bentuk pembangkangan terhadap aturan yang berlaku.
“Ini jelas tidak bisa dibiarkan. Aturan sudah ada, tapi seolah tidak dianggap. Tempat-tempat ini tetap buka sampai dini hari, bahkan menyediakan hiburan yang berpotensi melanggar norma dan aturan,” tegasnya.
Hari juga menyoroti lemahnya penegakan Peraturan Daerah (Perda) oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bungo. Ia menilai adanya indikasi tebang pilih dalam penindakan terhadap pelanggaran yang dilakukan tempat hiburan malam.
“Satpol PP harusnya bertindak tegas dan adil. Jangan sampai ada kesan tebang pilih. Dulu tempat hiburan malam ‘Zeus’ bisa ditutup karena melanggar aturan, kenapa yang lain dibiarkan? Ini jadi pertanyaan besar,” lanjutnya.
Menurutnya, jika pemerintah daerah benar-benar serius dalam menegakkan aturan dan menjaga moral generasi muda, maka tidak boleh ada kompromi terhadap pelanggaran yang dilakukan.
“Kalau mau bersih dan adil, tutup semua tempat hiburan malam yang masih membandel. Jangan biarkan ini menjadi tempat maksiat yang merusak pemuda-pemudi di Kabupaten Bungo,” ucapnya. (tim)

