MUARA BUNGO – DPRD Kabupaten Bungo menggelar rapat paripurna dalam rangka penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, Selasa (11/11/2025).
Rapat paripurna yang berlangsung di ruang utama DPRD Bungo ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD II Bungo Darwandi, SH. Juga dihadiri Wabup Bungo, Forkopimda, OPD, camat dan tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Wakil Ketua II DPRD Bungo, Darwandi menjelaskan bahwa Propemperda merupakan instrumen perencanaan pembentukan produk hukum daerah yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
“Tujuannya adalah agar setiap rancangan peraturan daerah memiliki skala prioritas dan selaras dengan ketentuan hukum, sehingga dapat mewujudkan keadilan bagi masyarakat,” paparnya.
Kata dia, penetapan Propemperda ini berpedoman pada Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.
“Melalui aturan ini, DPRD dan Pemerintah Daerah memiliki peran penting dalam proses pembentukan peraturan daerah,” ujarnya. (jb)







