JAMBIBEDA.ID, Muara Bungo – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial KN (49) yang bertugas sebagai tenanga pendidik di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri dalam Kabupaten Bungo dilaporkan ke Dinas Pendidikan, Inspektorat, dan BKPSDM Kabupaten Bungo.
Laporan tertanggal 29 Juni 2026 tersebut dilaporkan oleh mantan suami terlapor, KO bersama anak kandung pelapor, SA terhadap KN yang telah melanggar kode etik ASN dan norma kesusilaan karena diduga telah melakukan perzinahan dan atau hidup bersama dengan pasangan tanpa ikatan pernikahan yang sah alias kumpul kebo.
Dalam surat laporan itu, pelapor menyebut terlapor diduga melakukan perbuatan yang melanggar norma etika ASN, norma agama, serta aturan disiplin pegawai negeri.
Pelapor menjelaskan bahwa antara dirinya dengan terlapor telah bercerai sekitar satu tahun yang lalu. Namun menurut pelapor, rumah yang saat ini ditempati terlapor masih berstatus sebagai harta bersama (gono-gini) karena belum pernah diputuskan dalam perkara perceraian.
Persoalan mulai mencuat ketika pada 18 Juni 2026, pelapor mendapat informasi bahwa terlapor akan melangsungkan pernikahan dengan seorang pria. Menurut pelapor, rencana tersebut dilakukan tanpa musyawarah dengan keluarga maupun meminta restu kepada anak-anaknya.
Kemudian pada 24 Juni 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, pelapor menduga terlapor melangsungkan pernikahan siri di rumah yang masih berstatus harta bersama. Dalam surat pengaduan disebutkan bahwa akad nikah tersebut diduga dilaksanakan tanpa kehadiran wali nasab yang sah.
Sehari setelahnya, pelapor bersama keluarga mendatangi pihak yang disebut menjadi penghulu dalam pernikahan siri tersebut. Berdasarkan isi surat laporan, setelah dilakukan klarifikasi, pihak yang menikahkan kemudian membuat surat pernyataan yang mencabut surat keterangan nikah siri karena mengakui proses akad dilakukan tanpa wali nasab yang sah.
Meski demikian, pelapor menyatakan pria yang diduga menjadi pasangan terlapor masih tinggal serumah bersama terlapor sehingga dinilai bertentangan dengan norma agama maupun etika sebagai ASN.
Hingga berita diterbitkan, media ini masih terus berupaya melakukan konfirmasi terhadap KN yang berprofesi sebagai tenaga pendidik di salah satu SMP di Bumi Langkah Serentak Limbai Seayun. (tim)







