JAMBIBEDA.ID, Bungo – Ridwan (44) warga Dusun Lubuk Landai, Tanah Sepenggal Lintas, Kabupaten Bungo, berhasil ditangkap Tim Petir Satreskrim Polres Bungo. Pelaku penikaman ini diamankan di Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan, pada Senin (11/4/2022).
Kapolres Bungo AKBP Guntur Saputro membenarkan penangkapan pelaku. Kata dia, motif penikaman terhadap Ashari alias Heri Combo (44) warga Kelurahan Tanjung Gedang itu, diduga karena pelaku kesal oleh perkataan yang dilontarkan korban.
“Ketika itu buah pepaya yang dibeli korban harganya Rp13 ribu, akan tetapi korban membayar belanjanya hanya sebesar Rp10 ribu kepada tersangka, sehingga terjadilah cekcok,” ungkapnya.
“Korban tetap tidak mau membayar belanjanya sebanyak Rp13 ribu dan mengancam akan mencongkel mata pelaku serta menghabisi pelaku. Kesal mendengar ucapan korban, pelaku lantas mengejar korban dan kemudian menusuk korban beberapa kali,” timpalnya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 338 Tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun. Subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP Tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun. (skm)