JAMBIBEDA.ID, Bungo – Seorang ayah berinisial EF (43) diduga telah memerkosa anak kandungnya, Bunga (bukan nama sebenarnya, red) berusia 16 tahun, di Kecamatan Bathin II Pelayang, Kabupaten Bungo, Jambi.
Pemerkosaan yang dilakukan EF itu terungkap saat si korban sudah hamil 6 bulan. Mengetahui hal itu, ibu korban langsung melaporkan ke pihak yang berwajib.
Perbuatan pelaku terhadap korban dilakukan tidak hanya sekali. Pelaku melancarkan nafsu birahinya di dalam kamar korban. Aksi bejat pelaku dilakukan berulang kali, sejak April hingga Agustus 2022.
Kapolres Bungo AKBP Wahyu Bram ketika konferensi pers mengatakan, pelaku tega mencabuli anak sendiri karena bernafsu melihat tubuh molek si anak. Dalam aksi bejat pelaku juga dilakukan di kamar anak sendiri.
“Korban diketahui hamil saat muntah-muntah, dan orang tua korban memeriksa ke dokter di Sungai Rumbai. Pemicu dari pelaku ingin bersetubuh dengan korban itu karena sering nonton film porno dan juga pelaku habis minum minuman keras,” ujar AKBP Bram, Jumat (7/10/2022).
Setelah diketahui anaknya hamil, pelaku kabur ke Mandailing Natal Sumatera Utara. Tidak menunggu waktu lama, petugas bergerak cepat menuju lokasi pelarian pelaku. Saat ditangkap, pelaku mencoba melarikan diri.
“Karena pelaku berusaha kabur, akhirnya petugas melakukan tindakan tegas terukur, akhirnya pelaku berhasil dilumpuhkan dengan timah panas, Kamis (6/10) sore. Pelaku terancam penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda 5 milyar rupiah,” tutup Kapolres. (edo)