JAMBIBEDA.ID, Muara Bungo – Besaran zakat fitrah 1444 Hijriah tahun 2023 di Kabupaten Bungo, telah ditetapkan sesuai dengan keputusan rapat bersama Pemerintah Kabupaten Bungo, Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Bungo, MUI dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bungo.
Ketua MUI Kabupaten Bungo, Nm Sanusi menerangkan besaran Zakat fitrah ini dibuat sesuai dengan harga beras di pasaran pada saat ini, dan ketentuan harganya telah disepakati bersama oleh pihak terkait.
“Zakat fitrah ini merupakan zakat yang wajib dibayar orang muslim, dengan ketentuan 2,5 kilogram beras. Menurut imam Syafi’i, zakat fitrah wajib dibayar dengan beras, tidak boleh dibayar dengan uang, akan tetapi kebiasaan masyarakat kita di Indonesia itu kebanyakan melaksanakan zakat fitrah melalui dengan uang, dan itu boleh menurut madzhab imam Hanafi,” jelasnya, Selasa (4/4/2023).
Sanusi menambahkan, ketentuan besaran zakat fitrah pada tahun ini telah disepakati bersama Dinas Perdagangan, Dinas Ketahanan Pangan, Kabag Kesra, Bulog dan Kemenag serta MUI.
“Untuk tahun ini nemang ada kenaikan harga beras di pasaran, sehingga pembayaran zakat fitrah juga ikut naik, harga beras tertinggi (anak daro, pandan wangi Dan sejenisnya) pada tahun ini sebesar 55 Ribu naik 10 ribu dari tahun lalu,” ujarnya.
“Sedangkan harga beras menengah (Belida, Dewi dan sejenisnya) itu seharga 45 Ribu, Sedangkan harga beras terendah tahun ini menurun dari pada tahun lalu, tahun lalu harga beras terendah itu sebesar 32 Ribu dan pada tahun ini sebesar 29 Ribu,” timpalnya.
Surat yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Bungo dan kemenag tersebut dijelaskan bahwa Besaran zakat fitrah pada tahun 1444 H / 2023 M dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Dengan Beras Sebanyak 2,5 kg (Dua setengah kilo gram) untuk satu jiwa menurut jenis beras yang biasa di konsumsi oleh masyarakat wajib zakat fitrah.
2. Dinilai dengan besaran uang sebagai mana yang berlaku di pasaran sebagai berikut:
A. Harga beras tertinggi Rp.55.000
B. Harga beras menengah Rp.45.000
C. Harga beras terendah Rp.29.000
3. Untuk pembayaran zakat fitrah sendiri bisa dilakukan mulai tanggal (1 Ramadhan) sampai dengan sebelum terbitnya matahari pada tanggal 1 Syawal 1444H. (skm)