Rugikan Negara Rp310 Miliar, Dirut Bank 9 Jambi Ditetapkan Tersangka

JAMBIBEDA.ID – Direktur Utama Bank 9Jambi Yunsak El Halcon (YEL) ditetapkan tersangka, setelah terbukti melakukan tindak pidana kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara Rp310 miliar.

Seperti dilansir Detik.com, Kajati Jambi Elan Suherlan menerangkan bahwa YEL menjadi tersangka pada kasus gagal bayar atas surat utang jangka menengah medium term note (MTN) oleh PT Sunprima Nusantara (SNP) 2017-2018.

“Terkait kasus ini ya MTN ini kita sudah lakukan pemeriksaan sejak bulan Oktober 2022 lalu ya. Di mana dalam pemeriksaan yang kita lakukan ini, ada yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Elan Suherhan, Selasa (9/5/2023).

Terhadap kasus ini, Kejati Jambi menetapkan 4 orang tersangka. Mereka di antaranya LD selaku Direktur PT. Columbindo Perdana-Cash & Kredit dan juga merupakan Direktur PT. Citra Prima Mandiri (Columbia) anak dari Leo Candra (Komisaris Utama/Pemegang Saham/Pemilik) PT SNP.

Selanjutnya DS selaku Direktur Investmen Banking PT. MNC Sekuritas Tahun 2014-2019, lalu AL selaku Pjs Direktur Capital Market PT. MNC Sekuritas Tahun 2016-2019 dan Y.E.H atau Yunsak El Halcon yang sebelumnya Direktur Pemasaran Bank Jambi Tahun 2016-2020 dan kini menjabat sebagai Direktur Utama Bank 9 Jambi.

“Dalam kasus MTN PT SNP Finance itu telah merugikan uang negara sebesar Rp310 miliar rupiah. Sejauh ini tidak ada kendala dalam hasil penyelidikan kita, dan nantinya kasus ini akan kita kembangkan lebih dalam,” terang Elan.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Jambi Lexy Fatharani mengatakan, YEL langsung ditahan di Lapas Kelas II Jambi setelah dilakukan pemeriksaan. 

“Dibawa ke Lapas Jambi ditahan selama 20 hari di sana,” katanya. (pks)

LEAVE A REPLY