Berkas Diterima, DPD PAN Sarolangun Melaju ke Pileg 2024

JAMBIBEDA.ID, Sarolangun – Berkas Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) milik DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Sarolangun, dinyatakan telah memenuhi syarat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sarolangun, Jumat (12/5/2023). 

“Hari ini kami berikan tanda terima berkas pengajuan bacaleg dari Partai PAN,” ungkap Ketua KPU Sarolangun, Muhammad Fakhri usai memeriksa kelengkapan berkas pengajuan dari DPD PAN di Ruang Aula KPU Sarolangun. 

Pantauan Jambibeda.id di lapangan, sebelumnya seluruh jajaran pengurus DPD PAN Sarolangun terlihat antusias dengan arak-arakan mendatangi Kantor KPU Sarolangun, guna mendaftarkan kadernya pada perhelatan Pileg 2024 mendatang.

Kemudian gayung bersambut, pihak PAN langsung disambut hangat oleh pihak KPU Sarolangun di ruangan utama dan dilakukan verifkasi kelengkapan berkas. 

“Kami dari PAN Kabupaten Sarolangun datang ke KPU sesuai amanat DPP PAN untuk mendaftarkan bacaleg di pileg 2024. Ini juga dilakukan secara serentak pada tanggal 12 Mei 2023 di Seluruh Indonesia. Kami minta bantu dan mohon agar KPU Sarolangun menerima berkas pengajuan nama-nama bacaleg DPRD Sarolangun periode 2024-2029,” ujar Ketua DPD PAN Sarolangun, Hermi.

Menanggapi itu, sebelum menerima berkas, pimpinan tertinggi KPU Sarolangun itu menerangkan bahwa pihaknya akan menerima berkas bacaleg di pileg 2024 jika dianggap sudah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku. 

Adapun persyaratan yang dimaksud telah tertuang dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023 pasal 32 tentang ketentuan kelengkapan berkas bacaleg tahun 2024. Di antaranya, surat pengajuan formulir model B pengajuan parpol yang ditandatangani ketua dan sekretaris tingkat kabupaten, surat daftar bakal calon model B daftar bakal Calon disertai Poto diri terbaru yang ditandatangi ketua dan sekretaris di tingkat kabupaten dan dokumen persetujuan pengajuan Bakal calon dari pimpinan parpol tingkat pusat.

“Kemudian daftar bacaleg tersebut memenuhi keterwakilan 30 persen perempuan, jika tidak memenuhi itu maka kita akan kembalikan. Pengajuan dokumen bakal calon tersebut diserahkan dalam bentuk fisik ke KPU Sarolangun,” kata Fakhri. 

“Berkas pengajuan Bacaleg partai PAN ini dapat kami terima berdasarkan lampiran tanda penerimaan bakal calon legislatif dan selanjutnya akan dilakukan verifikasi administrasi apakah berkas ini nantinya memenuhi syarat semua atau ada yang tidak memenuhi syarat. Dan hari ini kami berikan tanda terima,” timpalnya. (pks)

LEAVE A REPLY