Dibantu Pemda, Bawaslu Bungo Tertibkan APK Caleg

JAMBIBEDA.ID, Muara Bungo – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bungo, Rabu (8/11/2023) melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Caleg dan Parpol di sejumlah titik dalam Kota Muara Bungo.

Penertiban APK yang melanggar aturan ini juga dibantu oleh sejumlah OPD di lingkup Pemda Kabupaten Bungo. Mulai dari Satpol PP, Kesbangpol, Dinas Perkim, hingga Polres Bungo dan Kodim 0416/Bute.

Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bungo, Herik Parnando mengatakan, penertiban APK dimulai dari Jalan Lintas Sumatera. Yakni dari simpang Jambi hingga ke simpang Perumahan Green City.

“Kemudian kami sisir mulai dari simpang kantor Bupati Bungo sampai ke simpang Perumnas . Selanjutnya kami turun ke simpang drum, dan sekarang sampai ke Pasar Atas Muara Bungo,” katanya kepada Jambibeda.id.

Kata dia, penertiban APK ini masih akan terus berlanjut mengingat hari ini belum semua APK bisa diturunkan. Namun, dia menyebutkan jika APK dalam ukuran besar hampir semuanya sudah diterbitkan.

“Yang besar-besar (APK) sudah kami turunkan. Seperti di billboard, asal ada unsur dia mengajak atau ada tanda coblos, tetap kita lakukan pembongkaran. Tapi kalau tidak ada kata itu, itu tidak kita buka,” tandasnya. (skm)

LEAVE A REPLY