Tak Kantongi Izin, Gudang Rongsokan di Bungo Terancam Disegel

JAMBIBEDA.ID, Muara Bungo – Gudang usaha pengepul rongsokan di Jalan Lingkar, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, terancam disegel oleh Satpol PP Bungo. Itu karena usaha milik TW tersebut tak mengantongi izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bungo.

Kepada wartawan, TW tak menampik bahwa usaha miliknya memang belum memiliki izin dari pemerintah setempat, baik itu izin SIUP maupun izin SITU. 

“Untuk saat ini kan belum sempat ngurus (izin),” ujarnya, Jumat (26/1/2024). Dia juga mengaku jika usaha rongsokan miliknya sudah beroperasi selama kurang lebih enam bulan tanpa izin.

“Ini baru enam bulan (beroperasi),” akunya.

Sementara itu, Kasatpol PP Kabupaten Bungo Khaidir Yusuf menegaskan bahwa setiap usaha yang ada di Bungo harus mengantongi izin. Jika tidak, maka akan ditertibkan oleh pihaknya.

“Soal gudang rongsokan di Jalan Lingkar itu, saya sudah datang ke sana. Pemiliknya memang mengaku tak punya izin walaupun sudah beroperasi selama enam bulan,” terangnya kepada media ini.

“Untuk selanjutnya kami akan mengambil tindakan tegas. Tidak menutup kemungkinan akan disegel dan ditertibkan,” tegasnya. (skm) 

LEAVE A REPLY