JAMBIBEDA.ID, Jambi – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se Kabupaten Bungo didampingi Sekdis PMD Bungo Ismatun, SH mengikuti bimbingan teknis tata cara pengisian buku administrasi BPD berdasarkan lampiran Permendagri nomor 110 tahun 2016.
Kegiatan ini diisi langsung oleh Kementerian Desa Republik Indonesia, Unit Tipikor Polres Bungo, Inspektorat Lombok dan Dinas PMD Kabupaten Bungo.
Ketua panitia pelaksana, Dr. Hendriyadi, S.Pd.I,. MPd.I menyampaikan, kegiatan bimbingan teknis ini juga mensosialisasikan undang-undang terbaru no 03 tahun 2024 tentang desa.
“Peningkatan kapasitas BPD serta penguatan pemahaman tentang tugas dan fungsi BPD penting bagi jalannya pemerintahan desa dan sinergi antara pemerintahan desa dalam membangun,” ungkapnya.
Selain Bimbingan Teknis (Bimtek), para BPD ini juga melakukan studi tiru di Desa Semparu, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok.
Dari kunjungan ke desa Semparu, peserta bisa meniru kegiatan desa tersebut yang salah satu di antaranya terkait pengelolaan bahan-bahan bekas yang didaur ulang menjadi barang yang bermanfaat kembali dan bisa menghasilkan penghasilan bagi desa.
“Terima kasih kepada Kemendes RI, Kapolres Bungo, Dinas PMD serta semua pihak terkait lainnya yang sudah mensupport kegiatan ini, dan semoga kegiatan ini benar-benar memberikan dampak baik bagi pengembangan kapasitas dan kapabilitas BPD se Kabupaten Bungo,” tutupnya. (jb)