JAMBIBEDA.ID, Muara Bungo – Meskipun dari hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Provinsi Jambi sudah menyatakan ada temuan kerugian negara pada proyek pemindahan sarana panjat tebing di Dinas Perkim Bungo, namun Aparat Penegak Hukum (APH) belum juga bertindak.
Hadinata Damanik, S.H salah satu praktisi hukum mengatakan walaupun Dinas Perkim bersedia mengembalikan kerugian negara atas temua proyek swakelola tersebut, namun proses hukum tindak pidannya tetap harus berjalan.
“Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, ditegaskan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus tindak pidananya,” ujarnya, Kamis (03/09/2016).
Baca Juga: Jadi Temuan BPK Rp100 Juta, APB Desak Kejari Bungo Usut Proyek Panjat Tebing
Hadinata mengatakan bahwa mengembalikan uang negara tidak serta-merta menghilangkan perbuatan melawan hukum dan niat jahat (mens rea). Namun, pengembalian kerugian tersebut bisa menjadi faktor yang meringankan.
“Pengembalian dana temuan BPK hanya dapat dicatat oleh penuntut umum dan dipertimbangkan oleh hakim sebagai faktor yang meringankan hukuman saat persidangan. Menurut saya, ini jangan dijadikan alasan oleh APH,” katanya.
Hadinata juga menjelaskan bahwa BPK berfokus pada audit administratif dan penyelamatan aset negara, sedangkan aparat penegak hukum berfokus pada pertanggungjawaban pidana atas pelanggaran hukum yang dilakukan.
“Jika temuannya kelebihan bayar administratif menurut saya bisa selesai dengan hanya pengembalian saja. Namun kalau ada mens rea seperti dalam kasus ini manipulatif dokumen pencairan maka harus diproses hukum,” jelasnya.
Jika pengembalian kerugian dijadikan alasan oleh APH, lanjut Hadinata, maka ke depannya pejabat bisa seenaknya melakukan tindak pidana korupsi. Jika ketahuan, maka tinggal kembalikan.
“Kalau dikembalikan permasalahannya selesai, enak dong pejabatnya tinggal korupsi dan jika ketahuan tinggal kembalikan. Selain itu nilai kerugian negara yang kecil juga tidak bisa menjadi alasan jika memang mens reanya ada,” pungkasnya. (tim)







