JAMBIBEDA.ID, Muara Bungo – Pelaku tambang emas ilegal di Kecamatan Rantau Pandan, Kabupaten Bungo, Jambi dideadline atau diberi batasan waktu 1×24 jam agar menghentikan aktivitas PETI dan hengkang dari Bumi Rantau Pandan.
Perjanjian tersebut tertuang dalam berita acara kesepakatan bersama yang ditandatangani oleh Kapolsek, Danramil, Camat, Rio, Ketua LAM Kabupaten, LAM desa, BPD, Perangkat desa dan Karang Taruna Rantau Pandan.
Dimana dalam kurun waktu 1×24 jam sepakat mengeluarkan alat berat yang tengah beroperasi di wilayah aliran Sungai Batang Bungo, tepatnya di bibir desa padat penduduk wilayah Dusun Rantau Pandan.
Berikut dua poin tersebut:
1. Ekskavator yang berada diwilyah rantau pandan (Sungai Batang Bungo) aktivitasnya dihentikan
2. Ekskavator harus keluar dalam jangka waktu 1×24 jam (malam Jumat)
Baca Juga: Ratusan Warga Rantau Pandan Bungo Demo Tolak PETI
“Ada kesepakatan bersama unsur pemerintahan kecamatan dan desa, forkopimcam dan karang Taruna meminta mereka keluar,” ungkap Camat Rantau Pandan, Sirojudin kepada wartawan.
Camat berdalih tidak mengetahui dimana lokasi aktivitas PETI tersebut di wilyah Dusun Rantau Pandan. Dia mengakui baru dikasih tahu Ketua Karang Taruna Rantau Pandan.
Atas kesepakatan berita acara tersebut, massa membubarkan diri dan mengancam akan menurunkan masa yang lebih besar serta melibatkan semua masyarakat untuk mengusir keberadaan alat berat tersebut tanpa pandang bulu siapa pemilik tersebut.
Seperti berita sebelumnya, ratusan masa turun mengelar aksi ke kantor Rio menuntut memberhentikan aktivitas PETI yang seolah-olah kebal hukum. Massa menyebutkan aktivitas PETI berada di pinggir Desa Tepian Raden dan Tebing Tarah. (jb)