Penangkapan 2 Terduga Pelaku Perambah Hutan di Tebo Dinilai Janggal

JAMBIBEDA.ID, Tebo – Tim Kuasa Hukum terdakwa SN dan AW mengungkapkan kejanggalan pada kasus menduduki kawasan hutan secara sah di Kabupaten Tebo, Jambi. 

Kejanggalan itu diungkapkan Hendri C Saragi, selaku Kuasa Hukum dua orang terdakwa, saat proses sidang pembelaan pada Selasa (17/9/2024) yang digelar di Pengadilan Kabupaten Tebo.

“Saat proses sidang pembelaan kemarin, sangat banyak kami menemukan kejanggalan. Saksi yang dihadirkan jaksa juga bukan saksi polisi yang penangkap. Yang menangkap itu ada 5 polisi, berbeda dengan yang dihadirkan di persidangan,” ungkap Hendri C Saragi, Selasa (24/9/2024).

Ia menyebutkan, pada kejanggalan yang ia temukan, bahwa menurut ahli pidana, perbuatan yang dilakukan oleh kedua kliennya itu tidak bisa dipidanakan, karena berdasarkan pasal pengecualian 110 B ayat 2.

“Ada kejanggalan yang terkuak pada fakta persidangan, itu pada pasal pengecuali, yakni pasal 110 B ayat 2, kedua pelaku tidak bisa dipidanakan, karena sudah 5 tahun berturut-turut membuka lahan disana tanpa ada pemberitahuan ataupun himbauan,” katanya.

Ia menuturkan, pada proses penangkapan yang dilakukan terhadap kedua terdakwa juga ditemukan kejanggalan, karena terdakwa sudah terlanjur menduduki lahan tersebut sejak tahun 2019, dan sudah mendapatkan izin untuk pengelolaan lahan dari pemerintah desa setempat.

“Pada proses penangkapan pun juga ada kejanggalan. Karena, terdakwa sudah 6 tahun menduduki lahan tersebut sejak tahun 2019 silam, dan sudah mendapatkan izin dari desa setempat,” tuturnya.

Masih dikatakan Hendri C Saragi, saat proses penangkapan terhadap terdakwa juga ditemukan kejanggalan. Proses penangkapan itu yang menyebutkan kedua terdakwa tertangkap tangan.

“Kedua terdakwa ditangkap sekira pukul 19.00 sampai 20.00 WIB tanggal 25 Mei 2024. Akan tetapi, pas ditangkap sedang duduk di pondok sambil ngopi. Seharusnya jangan tertangkap tangan,” katanya.

Sementara itu, pihak keluarga terdakwa, Elfrida Siregar berharap kepada Hakim Yang Mulia pengadilan Negeri Tebo, agar bisa memberikan keadilan kepada terdakwa yang seadil-adilnya.

“Kami ini orang awam yang sangat tidak mengerti dengan hukum, dan hanya membuka lahan itu untuk penyambung hidup. Agar sekiranya Hakim Yang Mulia bisa memberikan keputusan yang seadil-adilnya untuk ponakan kami yang saat ini masih mencari keadilan,” harap Elfrida Siregar.

Sebelumnya, kedua terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian Polres Tebo Jambi pada Bulan Mei yang lalu, serta menyita satu unit alat berat jenis Excavator merk Sany, yang diduga digunakan untuk menduduki kawasan hutan secara tidak sah dikawasan PT. ABT. (skm)