Bendrawardana dan Partners Berhasil Perjuangan Pemulihan Hak Klien dalam Perkara Penggelapan di Bungo

JAMBIBEDA.ID, Muara Bungo – Firma Hukum Bendrawardana & Partners menyampaikan keberhasilan dalam memperjuangkan dan memulihkan hak klien dalam perkara tindak pidana penggelapan sebagaimana Perkara Nomor 94/Pid.B/2026/PN Mrb, yang telah melalui proses hukum hingga akhirnya hak klien berhasil dikembalikan kepada pihak yang berhak.

Keberhasilan tersebut merupakan hasil dari rangkaian pendampingan hukum yang dilakukan secara konsisten, mulai dari pengawalan proses hukum, komunikasi dan koordinasi dengan aparat penegak hukum, hingga memastikan barang, objek dan/atau dokumen yang merupakan hak klien dapat dikembalikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Pada Senin, 31 Agustus 2026, tim hukum Bendrawardana & Partners turut mendampingi proses pengembalian hak tersebut. Momentum ini menjadi bagian penting dari perjuangan hukum klien karena penyelesaian perkara pidana pada hakikatnya tidak semata-mata berorientasi pada pemidanaan terhadap pelaku, tetapi juga harus memberikan perhatian nyata terhadap perlindungan dan pemulihan hak korban.

Bendrawardana, S.H., dari Firma Hukum Bendrawardana & Partners, menyampaikan bahwa kepentingan korban merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari tujuan penegakan hukum.

“Sejak awal, tujuan pendampingan kami bukan semata-mata memastikan proses pidana berjalan. Hal yang tidak kalah penting adalah memastikan hak klien yang menjadi korban dapat kembali dan dipulihkan. Keadilan harus dapat dirasakan secara nyata oleh pihak yang haknya telah dirugikan.” kata Bendrawardana kepada wartawan.

Apresiasi Terhadap Aparat Penegak Hukum 

Bendrawardana & Partners menyampaikan apresiasi kepada Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya jajaran Kejaksaan yang menangani Perkara Nomor 94/Pid.B/2026/PN Mrb, atas profesionalitas serta koordinasi yang diberikan dalam proses hukum sampai dengan terlaksananya pengembalian hak kepada klien.

Menurut Bendrawardana, sinergi antara korban, penasihat hukum, penyidik, penuntut umum dan institusi penegak hukum menjadi bagian penting dalam mewujudkan penegakan hukum yang memberikan kepastian, kemanfaatan sekaligus keadilan.

“Kami memberikan apresiasi kepada aparat penegak hukum yang telah menjalankan tugas secara profesional. Bagi kami, keberhasilan suatu proses hukum tidak hanya dilihat dari adanya putusan terhadap pelaku, tetapi juga dari sejauh mana proses tersebut mampu memberikan pemulihan terhadap hak korban,” ujarnya.

Keberhasilan dalam Perkara Nomor 94/Pid.B/2026/PN Mrb sekaligus menegaskan komitmen Firma Hukum Bendrawardana & Partners untuk memberikan pendampingan secara profesional, terukur dan maksimal dalam memperjuangkan kepentingan hukum klien.

Firma Hukum Bendrawardana & Partners berpandangan bahwa korban tindak pidana tidak seharusnya hanya ditempatkan sebagai pihak yang memberikan keterangan dalam proses peradilan. Pemulihan hak korban merupakan bagian penting dari substansi keadilan.

“Perkara boleh berakhir, tetapi perjuangan belum selesai selama hak klien belum kembali. Ketika hak tersebut berhasil dipulihkan kepada pihak yang berhak, di situlah keadilan memperoleh makna yang sesungguhnya,” tuntasnya. (jb)