Polres Bungo Tetapkan Mashuri sebagai Tersangka 

JAMBIBEDA.ID, Bungo – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Bungo menetapkan Mashuri, Kepala SMAN 2 Bungo periode 2021-2022 jadi tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Tak hanya, satu orang lainnya juga bernasib sama. Dia adalah Redi Afrika, selaku Bendahara BOS untuk periode 2021-2022.

Kabar ini disampaikan oleh Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono melalui Kanit Tipikor Polres Bungo Iptu Jalpahdi, Kamis 12 Desember 2024.

Kasus ini terungkap setelah Unit Tipikor Satreskrim Polres BUngo, menerima laporan masyarakat mengenai adanya dugaan penyalahgunaan anggaran di SMA Negeri 2 Bungo.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Unit Tipikor segera melakukan penyelidikan yang akhirnya mengarah pada 2 orang.

“Para pelaku melakukan pembelanjaan fiktif dan mark up harga dalam pengadaan barang atau jasa yang diperlukan untuk operasional sekolah,” kata dia dikutip dari panoramatinta.com

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.201.431.282, dari dana yang dikelola sebesar Rp2,4 M, berdasarkan audit oleh Inspektorat Daerah Provinsi Jambi. (skm)