JAMBIBEDA.ID, Bungo – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Dusun Tanah Periuk, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, Kabupaten Bungo-Jambi, semakin bebas beroperasi.
Padahal, PETI menggunakan mesin dompeng ini beroperasi tidak begitu jauh dari Polsek Tanah Sepenggal Lintas, tepatnya di Payo Ujo Dusun Tanah Periuk.
“Minggu belakang ini ada 8 set mesin dompeng, dan sekrang sudah belasan,” ungkap MD, Minggu, 20 April 2025.
Dia meminta polisi segera bertindak dan melakukan penertiban terkait aktivitas PETI di Dusun Tanah Periuk.
“Tangkap pelakunya, Pak!. Apalagi kan jaraknya tidak terlalu jauh dari Polsek Tanah Sepenggal Lintas. Tentu tidak terlalu sulit bagi APH melakukan penertiban,” tegasnya.
Untuk informasi, PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pada pasal 158 disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. (skm)