Jika Terbukti Layani Pelangsir, Izin SPBU 24.372.44 Pal 3 Bungo Bisa Dicabut

JAMBIBEDA.ID, Muara Bungo – Maraknya pelangsir Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kabupaten Bungo menjadi perhatian banyak pihak. Tak terkecuali praktik langsir BBM di SPBU 24.372.44 Pal 3 Bungo.

Jika terbukti, maka sanksi berat hingga pencabutan izin operasional pun sudah menunggu. Ini disampaikan oleh Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan.

Kata dia, Pertamina terus berkomitmen untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

“Pertamina telah menerima aspirasi konsumen, dan akan terus berkomitmen bersama Pemerintah Daerah dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tetap melarang angkutan dan operasional tambang menggunakan BBM Bersubsidi,” katanya, Sabtu (17/5/2025).

Baca Juga: Baru Dirazia, SPBU 24.372.44 Pal 3 Bungo Kembali Layani Pelangsir 

Lanjut dia, Pertamina merujuk pada regulasi resmi seperti Surat Edaran Kementerian ESDM No. 4.E/MB.01/DJB.S/2022 serta Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 yang menyatakan bahwa kendaraan pengangkut hasil kegiatan tambang dan perkebunan dilarang menggunakan BBM jenis solar subsidi (JBT).

“Jika ditemukan adanya SPBU yang melayani kendaraan yang tidak berhak mendapatkan solar subsidi, tentu dapat dikenai sanksi termasuk pencabutan izin operasional,” tegasnya.

Pertamina mengimbau masyarakat untuk menggunakan BBM subsidi sesuai peruntukan dan tidak melakukan pengisian berulang (pelangsiran) maupun penimbunan yang dapat merugikan masyarakat luas.

“Masyarakat dapat melaporkan indikasi kecurangan kepada aparat penegak hukum atau melalui Pertamina Call Center 135. Jika ditemukan SPBU layani kendaraan yang tak berhak dapatkan solar Subsidi Disanksi Izin Dicabut,” tutup Nikho.

Dengan maraknya kembali pelangsir, sinergi antara Pertamina, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum diharapkan semakin kuat dalam menjaga agar distribusi BBM bersubsidi dapat terus berlangsung adil dan tepat sasaran.

Sebelumnya, Manajer SPBU 24.372.44 Pal 3 Bungo, Dedy menyebutkan pihaknya tidak pernah melarang aktivitas langsir BBM di tempatnya.

“Kita tidak pernah melarang. Asalkan ada barcode, pasti kita isi. Kalau untuk pengisian kami biasanya mengisi mereka sebanyak 60 liter sesuai barcode,” ujar Dedy, Sabtu (17/5/2025).

Dedy juga mengakui adanya setoran dari para pelangsir ini pada anggotanya sendri yang biasanya dinamakan uang pompa. Hanya saja ia menyebutkan hal itu bukan paksaan.

“Benar, mereka biasanya membayar lebih. Tapi kalau pungutan secara resmi tidak ada. Kami hanya bisa memastikan mereka tidak berulang-ulang di SPBU kami,” akunya. (skm)