Awal Juli 2025, Terpidana H. Ismail Ibrahim Akan Dieksekusi ke Lapas

JAMBIBEDA.ID, Tebo – H. Ismail Ibrahim, terpidana kasus dugaan korupsi peningkatan Jalan Padang Lamo tahun anggaran 2020, akan segera eksekusi penahanan ke Lapas.

‎Kasi Intel Kejari Tebo, Febrow Soeseno saat dikonfirmasi mengatakan bahwa, terpidana dikabarkan akan dieksekusi pada awal Juli 2025.

‎“Saya tanya ke pidsus mereka sampaikan awal bulan juli ini akan dieksekusi kabarnya bang,” ujar Febrow Soeseno kepada wartawan via WhatsApp, Senin (30/7/2025).

‎Baca juga: Kasasi Ditolak, H Ismail Ibrahim Belum Juga Ditahan

‎Untuk informasi, perkara tindak pidana korupsi H Ismail Ibrahim dinyatakan inkracht. Mahkamah Agung dalam amar putusannya mengabulkan permohonan Penuntut Umum dan menolak Kasasi terdakwa pada Kamis, 17 April lalu.

‎Dalam amar putusan tersebut, Mahkamah Agung menyatakan H Ismail Ibrahim terbuki melanggar Pasal 2 ayat 1 dengan pidana 4 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan serta uang pengganti Rp 481.757.525,17.

‎Meskipun perkara ini sudah inkracht, namun hingga saat ini pihak Kajaksaan Negeri Tebo belum juga melakukan eksekusi penahanan terhadap H. Ismail Ibrahim. 

Sebelumnya, Kejari Tebo pada Rabu (27/09/2023) kembali menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi peningkatan jalan Padang Lamo tahun anggaran 2020.

‎Kedua tersangka yakni H. Ismail Ibrahim selaku pemenang tender proyek, dan Nurman Jamal selaku PPK pada Dinas PUPR Provinsi Jambi.

‎H. Ismail Ibrahim dalam kasus peningkatan jalan Padang Lamo ini sendiri telah ditetapkan dua kali sebagai tersangka. Sebelumnya Ismail Ibrahim ditetapkan sebagai tersangka proyek untuk tahun anggaran 2019.

‎Kala itu, Kajari Tebo Dinar Kripsiaji mengatakan, dalam perkara ini, Ismail Ibrahim, berperan mengatur untuk pelaksanaan pengerjaan peningkatan jalan Padang Lamo. 

‎Sedangkan satu tersangka merupakan PPK pelaksana, yang seharusnya melakukan pemeriksaan terhadap pekerjaan. Pada proyek ini telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1,3 miliar. (jb)