Terbukti! Satresnarkoba Polres Bungo Tahan Mobil Terdakwa Tanpa Dasar Hukum

JAMBIBEDA.ID, Muara Bungo – Satresnarkoba Polres Bungo terbukti menahan mobil milik terdakwa tanpa dasar hukum. Hal ini terungkap dalam persidangan kasus narkotika atas terdakwa Nilawati dan Yuan Eka Oktavianus di Pengadilan Negeri Muara Bungo, Senin (14/7/2025).

‎Dalam persidangan tersebut, Ketua Majelis Hakim Justiar Ronal, S.H menanyakan kepada saksi verbal lisan Brigadir Noval atas dasar hukum apa penahanan mobil Ayla warna silver milik terdakwa tersebut. Namun, Brigadir Noval tidak bisa menjawab.

‎Baca Juga: Terungkap di Sidang PN Muara Bungo, Polisi Tahan Mobil Terdakwa, tapi Tidak Dijadikan Barang Bukti

‎”Tolong kamu jelaskan apa dasar hukumnya kamu melakukan penahanan. Bisa diprapidkan kalian oleh keluarga terdakwa kalau gini,” kata Justiar Ronal.

‎Ketua majelis sempat marah kepada saksi verbal yang tidak melakukan penyitaan terhadap Barang Bukti (BB) lainnya. Karena selain mobil, juga terungkap polisi menahan handphone dan sebuah tas tanpa dilakukan penyitaan.

‎”Jangan kamu tahan-tahan barang orang. Hanphone sudah dikembalikan, tapi mobil sampai hari ini masih ditahan. Ini tas juga tidak kamu sita sebagai barang bukti, kenapa diserahkan kepada kami. Nanti tolong kamu ambil lagi tas ini,” perintahnya. (skm)