Nofirman Disebut Bandar Sabu

Ilustrasi sidang

JAMBIBEDA.ID, Muara Bungo – Nama Nofirman atau Nofer Haman kembali disebut sebagai bandar narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo – Jambi, Rabu (23/7/2025).

‎Di depan majelis hakim, terdakwa Muhammad Zabir menyebutkan bahwa narkotika jenis sabu yang ia jual didapat dari Nofirman.

‎”Sabunya saya dapat dari Nofirman yang mulia. Kemudian baru saya jual lagi,” ujar Muhammad Zabir, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bungo.

‎Meskipun barang haram tersebut didapatnya dari Nofirman, namun hingga saat ini sang bandar besar tersebut tidak tersentuh hukum.

‎Untuk diketahui, sebelumnya Satresnarkoba Polres Bungo juga menangkap dua orang pengedar asal Pelepat Ilir yang bernama Armi Brave Chandra Manik (39) bersama Rusmiati (38). 

‎Dari pengakuan tersangka, mereka juga mendapat barang haram jenis sabu tersebut dari Nofirman. Tersangka menjual sabu milik Nofirman dengan sistim jual dulu baru kemudian distor.

‎Selain mengamankan dua orang tersebut, petugas juga mengamankan 22 paket sabu dengan berat kotor 12.06 gram serta hanphone dan juga sepeda motor dan uang tunai senilai Rp.1.080.000. (skm)