JAMBIBEDA.ID, Muara Bungo – Nama Nofirman atau Nofer Haman kembali disebut sebagai bandar narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo – Jambi, Rabu (23/7/2025).
Di depan majelis hakim, terdakwa Muhammad Zabir menyebutkan bahwa narkotika jenis sabu yang ia jual didapat dari Nofirman.
”Sabunya saya dapat dari Nofirman yang mulia. Kemudian baru saya jual lagi,” ujar Muhammad Zabir, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bungo.
Meskipun barang haram tersebut didapatnya dari Nofirman, namun hingga saat ini sang bandar besar tersebut tidak tersentuh hukum.
Untuk diketahui, sebelumnya Satresnarkoba Polres Bungo juga menangkap dua orang pengedar asal Pelepat Ilir yang bernama Armi Brave Chandra Manik (39) bersama Rusmiati (38).
Dari pengakuan tersangka, mereka juga mendapat barang haram jenis sabu tersebut dari Nofirman. Tersangka menjual sabu milik Nofirman dengan sistim jual dulu baru kemudian distor.
Selain mengamankan dua orang tersebut, petugas juga mengamankan 22 paket sabu dengan berat kotor 12.06 gram serta hanphone dan juga sepeda motor dan uang tunai senilai Rp.1.080.000. (skm)







