Divonis Lebih Berat, Jaksa di Bungo Malah Banding

JAMBIBEDA.ID, Muara Bungo – Sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bungo, Teguh Priatno, SH terbilang tidak lazim. Pasalnya, ia menyatakan banding atas vonis hakim yang lebih berat dalam perkara narkotika dengan terdakwa Noferman Alias Aman Bin Aswir.

Dalam amar tuntutan JPU Kejari Bungo tersebut, terdakwa dibebaskan dari dakwaan Primair melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Lampiran II UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca Juga: Polisi Tangkap Haman DPO Bandar Narkoba di Bungo

Selain itu, terdakwa juga dibebaskan dari dakwaan Subsidair melanggar Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 20 huruf c UU nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Noferman dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana “yang dengan sengaja tidak melaporkan tindak pidana narkotika” sebagaimana dalam dakwaan lebih subsidair melanggar Pasal 131 UU Nomor 35 Tahun 2009 tetang Narkotika Jo Lampiran II UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca Juga: Bak Kebal Hukum, DPO Terduga Bandar Narkoba Haman Masih Bebas Berkeliaran

Adapun tuntutan JPU terhadap terdakwa Noferman yakni pidana penjara selama 1 tahun dikurangi selama terdakwa ditangkap dan ditahan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

Sementara dalam amar putusan hakim, terdakwa Noferman dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum.

Oleh hakim, terdakwa Noferman akhirnya dijatuhi hukuman dengan pidana penjara selama 5 tahun.

Baca Juga: Dituntut 1 Tahun, Hakim PN Muara Bungo Vonis Noferman 5 Tahun Penjara

Kasi Pidum Kejari Bungo, Ivan Day Iswandy, SH membenarkan ihwal banding tersebut. Katanya, ada beberapa pertimbangan pihaknya melakukan upaya banding.

“Klo dasar pertimbangannya ada bebrapa pastinya bang. Tapi yg pasti bukan maslaah senang dan tidak senang. Tentunya terkait kepastian hukum dan penegakan undang undang,” katanya via WhatsApp, Jumat, 1 Mei 2026.

Sementara itu, Praktisi Hukum Eko Sitanggang, SH turut merespon terkait vonis hakim PN Muara Bungo yang lebih tinggi dari tuntuan JPU Kejari Bungo. 

Menurut dia, vonis yang lebih tinggi dari tuntutan JPU merupakan hal yang biasa. Dia menilai hakim punya pendapat dan pertimbangan sendiri sehingga menjatuhkan vonis lebih tinggi.

“Apalagi saya dengar Noferman ini residivis dan DPO dalam dua berkas perkara. Juga dia ditangkap dalam masih dalam masa Pembebasan Bersyarat (PB),” ujarnya.

Dari catatan tersebut, Eko Sitanggang menilai Noferman tidak bisa hanya dijerat dengan Pasal 131 UU nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

“Menurut saya beberapa pertimbangan tersebut adalah dasar majelis hakim untuk menjatuhkan vonis jauh lebih tinggi dibanding tuntutan,” ujar Eko.

Kata Eko, justru upaya banding yang dilakukan oleh JPU ini yang akan menimbulkan pertanyaan publik. Karena menurut Eko ini sangat jarang terjadi di Kabupaten Bungo.

“Kalau putusan lebih ringan dari tuntutan kemudian JPU melakukan banding, itu hal yang biasa. Tapi kalau vonis lebih tinggi dari tuntutan ini bisa jadi tandatanya,” ujar Eko.

Namun demikian, lanjut Eko, upaya banding yang dilakukan oleh JPU karena vonis lebih tinggi dari tuntutan juga tidak ada yang melarang tentang itu.

“Memang tidak ada dasar hukum yang melarang JPU untuk banding. Tinggal kita lihat saja apa alasan yang jadi pertimbangan. Apakah dapat diterima atau tidak secara logika,” tutupnya. (tim)