JAMBIBEDA.ID, Muara Bungo – Keseriusan Satresnarkoba Polres Bungo dalam menindak pelaku penyalahgunaan narkoba, khususnya para bandar masih menjadi pertanyaan banyak pihak.
Contohnya inisial U dan A. Meskipun terduga bandar narkoba ini sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), namun mereka masih bisa bebas berkeliaran di Kota Muara Bungo.
“Bahkan kami sering melihat U maupun A bebas bekeliaran di Kota Muara Bungo. Kadang mereka juga sering ke tempat hiburan malam Zeus,” aku sumber kepada wartawan, Selasa (29/7/2025).
Sementara itu, AHM (33) salah satu warga Bungo mengatakan jika dirinya mulai meragukan penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba, khususnya pada bandar.
”Para terduga bandar narkoba di Bungo ini seperti dilindungi. Mereka bagaikan aset yang berharga,” katanya.
”Selama ini kita selalu diperlihatkan dengan penangkapan pelaku penyalahgunaan narkotika seperti pengguna dan pengedar saja. Sementara para bandarnya bebas bermain di belakang layar,” pungkasnya.
Sebelumnya atau pada Mei 2025, Kasat Narkoba Polres Bungo Iptu Riko Saputra mengkonfirmasi bahwa Sprinkap (Surat Perintah Penangkapan) Ahmad Husairi Als Ucok sudah diterbitkan.
Namun hingga penghujung Juli 2025, terduga bandar narkoba Ahmad Husairi Als Ucok masih belum berhasil ditangkao oleh Satresnarkkba Polres Bungo.
”Itu kan surat Sprinkap (Surat Perintah Penangkapan) untuk si Ucok sudah abang teken kan. Kagek anggota lagi lidik dimana keberadaannyo,” katanya. (skm)







