Masuk Dalam DPO, Dua Terduga Bandar Narkoba Bebas Berkeliaran

JAMBIBEDA.ID, Muara Bungo – Keseriusan Satresnarkoba Polres Bungo dalam menindak pelaku penyalahgunaan narkoba, khususnya para bandar masih menjadi pertanyaan banyak pihak.

‎Contohnya inisial U dan A. Meskipun terduga bandar narkoba ini sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), namun mereka masih bisa bebas berkeliaran di Kota Muara Bungo.

“Bahkan kami sering melihat U maupun A bebas bekeliaran di Kota Muara Bungo. Kadang mereka juga sering ke tempat hiburan malam Zeus,” aku sumber kepada wartawan, Selasa (29/7/2025).

‎Sementara itu, AHM (33) salah satu warga Bungo mengatakan jika dirinya mulai meragukan penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba, khususnya pada bandar.

‎”Para terduga bandar narkoba di Bungo ini seperti dilindungi. Mereka bagaikan aset yang berharga,” katanya.

‎”Selama ini kita selalu diperlihatkan dengan penangkapan pelaku penyalahgunaan narkotika seperti pengguna dan pengedar saja. Sementara para bandarnya bebas bermain di belakang layar,” pungkasnya. 

‎Sebelumnya atau pada Mei 2025, Kasat Narkoba Polres Bungo Iptu Riko Saputra mengkonfirmasi bahwa Sprinkap (Surat Perintah Penangkapan) Ahmad Husairi Als Ucok sudah diterbitkan. 

‎Namun hingga penghujung Juli 2025, terduga bandar narkoba Ahmad Husairi Als Ucok masih belum berhasil ditangkao oleh Satresnarkkba Polres Bungo.

‎”Itu kan surat Sprinkap (Surat Perintah Penangkapan) untuk si Ucok sudah abang teken kan. Kagek anggota lagi lidik dimana keberadaannyo,” katanya. (skm)