BPK Temukan Kerugian Negara Rp249 Juta Terkait Pembayaran Honorarium TKBPP Sekretariat Daerah Bungo

JAMBIBEDA.ID, Muara Bungo – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jambi menemukan kerugian negara Rp249.330.000 pada Sekretariat Daerah Kabupaten Bungo periode 2021-2024.

Diketahui, terdapat kelebihan bayar atau melebihi Standar Harga Satuan (SHS) dalam realisasi pembayaran honorarium kepada Tim Kerja Bupati untuk Percepatan Pembangunan (TKBPP) pada Sekretariat Daerah Kabupaten.

Berdasarkan hasil konfirmasi kepada Kuasa Pengguna Anggaran, bahwa Sekretariat TKBPP merupakan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), sehingga berdasarkan ketentuan dan hasil konfirmasi tersebut yang dimaksud TPK dalam hal ini adalah Tim TKBPP. 

Baca Juga: Rugikan Negara Rp 118 Juta, Pembayaran Honorarium Kegiatan Forkompimda Bungo Jadi Temuan BPK

Sesuai perannya yang merupakan Program Penunjang Urusan Pemerintah Daerah, maka belanja dan besarannya harus disesuaikan dengan analisis standar belanja dan Standar Harga Satuan Regional (SHSR). 

Pada tahun 2024 telah diatur SHS dalam Perpres Nomor 33 Tahun 2020 dan Perpres Nomor 53 Tahun 2023 dan telah ditetapkan oleh Pemkab Bungo peraturan pelaksanaan Perpres tersebut melalui Perbup Nomor 2 Tahun 2024 tentang SHS Bungo.

Besaran honorarium yang dibayarkan kepada TKBPP dan Sekretariat TKBPP tahun 2024 telah direalisasikan senilai Rp. 348.000.000 dengan mekanisme SP2D-LS dengan pembayaran transfer ke rekening Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah untuk kemudian ditransfer ke rekening masing-masing personel.

Baca Juga: Kepala BPBD dan Kesbangpol Bungo Bungkam Terkait Temuan Kerugian Negara Rp 118 Juta

Hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban menunjukkan pembayaran honorarium TKBPP melebihi dari nominal besaran honorarium TPK yang ditetapkan kepala daerah yaitu jabatan Ketua senilai Rp1.000.000/bulan, Wakil Ketua senilai Rp850.000/bulan, Sekretaris dan Anggota senilai Rp. 750.000/bulan.

Sementara untuk honorarium Sekretariat TKBPP dengan jabatan ketua senilai Rp250.000 dan anggota senilai Rp220.000. Dengan demikian pembayaran honorarium TKBPP dan Sekretariat TKBPP melebihi ketentuan senilai Rp249.330.000.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK BPR RI Perwakilan Jambi, permasalahan tersebut disebabkan oleh Sekretaris Daerah tidak sepenuhnya memedomani Perpres Nomor 33 Tahun 2020 dalam merealisasikan belanja honorarium, dan kurang cermat dalam memverifikasi bukti pertanggungjawaban Belanja honorarium.

Mmenyikapi temuan tersebut, ВРK merekomendasikan kepada Bupati Bungo agar memerintahkan Sekretaris Daerah agar memproses dan mempertanggungiawabkan kelebihan pembayaran senilai Rp249.330.000 sesuai peraturan perundang-undangan dan menyetorkan ke Kas Daerah. (skm)