Soal Temuan Rp 118 Juta, Kepala BPBD dan Kesbangpol Bungo Tak Bisa Tunjukan Bukti Setor ke Kasda

JAMBIBEDA.ID, Muara Bungo – Meski sudah melewati masa tenggat waktu 60 hari, namun pihak BPBD dan Kesbangpol Bungo masih belum berhasil mengembalikan kerugian negara Rp 118 Juta ke Kas Daerah.

Tak hanya itu, Kepala BPBD dan Kesbangpol Bungo, Zainadi juga tidak bisa menunjukkan bukti setor kerugian negara yang sudah dikembalikan.

Baca Juga: Rugikan Negara Rp 118 Juta, Pembayaran Honorarium Kegiatan Forkompimda Bungo Jadi Temuan BPK

“Yang dibalikan mohon maaf kami belum bisa anu dak. Cuma awak minta jangan dulu, karena ini pimpinan kito lah,” ujarnya kepada sejumlah wartawan, Senin (25/8/2025).

Dia mengatakan sudah melakukan koordinasi dengan sejumlah Forkopimda kala itu. Mulai dari mantan Dandim 0416/Bute, Kajari Bungo hingga mantan Bupati Bungo H Mashuri.

“Pokoknya nawaitu orang itu, Pak Arief (Arief Widyanto mantan Dandim 0416/Bute) juga mau mengembalikan. Pak Mashuri lah siap jugo,” katanya.

Baca Juga: Kepala BPBD dan Kesbangpol Bungo Bungkam Terkait Temuan Kerugian Negara Rp 118 Juta

“Dalam minggu ini yakin dan percaya barang ini InsyaAllah akan terpenuhi. Yang setor itu dak seberapo. Setor pun setor kami lah,” imbuhnya.

Jaksa Panggil Kepala BPBD dan Kesbangpol Bungo

Kejaksaan Negeri Bungo melalui Kasi Pidsus Silfanus Rotua Simanullang dikabarkan juga sudah melakukan pemanggilan terhadap Kepala BPBD dan Kesbangpol Bungo.

Informasi, Zainadi dipanggil untuk dimintai klarifikasi terkait berapa besaran pembayaran honorarium kegiatan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Bungo pada tahun anggaran 2024 yang diterima oleh Kajari Bungo.

Pemanggilan oleh Jaksa ini juga diakui oleh Zainadi. “Memang kami nak ke sano jugo (Kejari Bungo), pungkas Zainadi. (skm)