JAMBIBEDA.ID, Muara Bungo – Terdakwa Ani Rosita kasus penadah emas ilegal yang ditangkap unit Intel Polres Bungo akhirnya buka suara dalam persidangan tentang siapa bos besar dibelakangnya.
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Justiar Ronal di Pengadilan Negeri Bungo tersebut, terdakwa menyebutkan bahwa bos besar di belakangnya adalah bernama Agustiar.
“Kalau bos besar saya adalah Agustiar pemilik Toko Emas Mega yang ada di Kuamang Kuning, Pelepat Ilir,” aku Ani Rosita, Senin (15/9/2025).
Di hadapan majelis hakim, Ani menyebutkan bahwa ia hanyalah kaki tangan dari Agus yang cuma berperan sebagai penampung atau sebagai pembeli di wilayah Taman Agung.
“Untuk modal uang beserta peralatan semuanya diberikan oleh Agus. Jadi saya cuma bertugas membeli pada masyarakat. Nanti kalau sudah banyak, emas tersebut akan dijemput oleh Jen,” jelasnya.
Kata Ani, Jen ini bertugas menjemput emas yang dibeli dan juga mengantarkan uang dari Agustiar. Katanya, Jen terakhir kali datang tiga hari sebelum ia ditangkap.
“Awalnya bos Agus menjanjikan aman karena sudah ada koordinasi. Lalu saya percaya dengan omongannya. Makanya saya mau menjadi anggotanya,” ujarnya
Waktu baru beberapa hari setelah ditangkap kata Ani, ia sempat menghubungi Agus. Kala itu Agus berjanji akan membantu untuk mengurus perkaranya.
“Awalnya Agus berjanji membantu saya. Namun janji tersebut tidak dipenuhinya. Makanya perkara saya lanjut. Padahal saya sudah sekitar setahun jadi anak buahnya,” tuntasnya. (skm)







